Dugaan Pungli SMKN 2 Jombang, UPT Jombang Tutup Mata

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) di sekolahan sudah tidak menjadi rahasia umum. Biasanya pungli tersebut di biasanya berupa uang gedung dan sebagainya. Untuk memuluskan jalannya pungli, biasanya Kepala Sekolah mengelabuinya dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Seperti yang terjadi di SMK Negeri 2 Jombang yang diduga telah melakukan pungli (pungutan liar).
Menurut informasi yang diterima, bahwa sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya dugaan pungli di SMK Negeri 2 Jombang
Seperti yang di katakan oleh salah satu wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya “2 tahun yang lalu awal daftar untuk biaya bayar seragam Rp. 1.900.000.00,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu uang komite setiap bulan Rp. 100.000.00,-. Naik kelas 2 di mintai uang gedung Rp 1.500.000.00,- dan di kasih waktu sampai kenaikan kelas 3. Karena merasa keberatan, akhirnya di rembukan lagi menjadi Rp 500.000.00,- yang katanya buat membangun masjid dan parkiran. Nyatanya masjid dan parkiran sampai sekarang tidak di ada wujudnya.” Jelasnya
“Ujian praktek juga di kenakan biaya sendiri, bahkan sempat ada acara Purnawiyata yang di rencanakan sewa gedung di STKIP dengan biaya per siswa Rp 250 ribu tapi acara tidak jadi, tapi acara tetap di adakan dengan di barengkan dengan acara ulang tahun SMKN 2 dan persiswa di kenakan pungutan Rp 100 ribu untuk medali dan sampul ijazah. Yang bikin aneh itu terkait seragam, siswa baru di suruh mencari seragam siswa yang lulus untuk di pakai lagi.” Terang salah satu wali murid
Adanya kasus dugaan pungli tersebut, pihak sekolah dan timnya diduga kuat melakukan persekongkolan jahat untuk mengeruk uang haram.
Abdul Muthalib selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Jombang yang sekarang menjabat Kepala Sekolah SMKN 1 Jombang, saat di konfirmasi awak media via Wa (WhatsApp) mengatakan “rapat”. Jawabnya via WA dan ada kesan seolah olah menghindar dari tim media. Rabu (28/4)
Kemudian tim media mencoba menghubungi UPT Jombang via handphone, baik telpon maupun WhatsApp tidak di respon oleh UPT Jombang.
Sangat di sayangkan pengawasan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang sangat lemah, bahkan ada indikasi tutup mata. Diduga oknum di UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang juga kebagian uang tutup mata dari SMK Negeri 2 Jombang.
Menurut Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua DPD- MIO (Media Independen Online) Jombang, “Pungutan itu diluar kewajaran, sehingga dikeluhkan orang tua murid. Sebenarnya sekolah sudah ada sumber dana per tahunnya untuk siswa dalam bentuk dana operasional sekolah. Praktik dugaan korupsi dalam penarikan berbagai sumbangan tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. Selain itu dugaan adanya praktik pelanggaran dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 2 Jombang juga patut di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan penggunaannya. Apalagi dana bantuan BOS setiap tahun mengalami peningkatan. Sebab, dari kenaikan dana bantuan BOS itu untuk meningkatkan pelayanan pendidikan demi tercapainya mutu pendidikan nasional dan meringankan beban orang tua murid,” ujarnya.
“Harapan kita dengan BOS, sekolah-sekolah bisa mengelola dananya dengan baik untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut dan meringankan beban orang tua.Ternyata dana yang yang ditujukan untuk menggratiskan siswa dan mengurangi beban para orang tua ternyata belum sepenuhnya bisa dilakukan di SMK Negeri 2 Jombang tersebut. Buktinya, beberapa orang tua murid sekolahan tersebut mengeluh dengan adanya pungli yang sangat meresahkan bagi warga jombang yang anak nya menjadi murid di SMK Negeri 2 Jombang itu”. Terang Totok.
Sebagai tambahan, “patut di sayangkan jika pengawas di UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur cabang Jombang hanya diam dan pura-pura tutup mata. Sebab adanya praktik tidak halal yang dilakukan di SMK Negeri 2 Jombang tersebut dinilai sebagai celah utama untuk melakukan manipulasi anggaran.” Pungkas Totok
Adapun kegunaan Dana BOS SMA/SMK ialah :
- Membiayai penerimaan siswa didik baru
- Membiayai gaji guru dan karyawan
- Membeli buku dan alat tulis
- Membayar biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah
- Membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
- Membangun sekolah
- Mengembangkan perpustakaan
- Meningkatkan kesejahteraan guru honorer
- Mendukung kegiatan ekstrakulikuler, seperti Pramuka, Paskibraka, PMR dan PIK-R
Prinsip Dana BOS di kelola berdasarkan prinsip-prinsip : Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang di kelola oleh pemerintah maupun swasta. Sekolah berkewajiban melaporkan penggunaan Dana BOS ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Besaran dana BOS di hitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik.
(Pras/tim)