Dugaan Pungli MTsN 8 Jombang, Tindakan Melawan Hukum

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pungli (pungutan liar) di sekolahan adalah praktik ilegal di mana pihak sekolah meminta atau memaksa orang tua siswa untuk membayar biaya yang tidak resmi atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Praktik ini sering disamarkan sebagai sumbangan atau infaq, padahal dimaksudkan untuk menutupi kekurangan anggaran sekolah atau kepentingan pribadi.
Pungutan liar sering dilakukan dengan modus meminta sumbangan atau infaq yang tidak jelas peruntukannya atau dibebankan secara paksa.
Pungli dapat meningkatkan beban finansial orang tua, merusak kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, dan merugikan siswa yang tidak mampu.
Adanya informasi dari wali murid yang kebetulan anaknya sudah mau naik kelas 2 dan tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “tahun lalu anak saya di kenakan pembayaran uang gedung/infaq Rp 1.225.000. Seragam Rp 475.000. LKS Rp 320.000. kalau SPP tidak ada”. Jelasnya
Adanya pengaduhan tadi membuat tim media bergerak untuk menggali informasi ke MTsN 8, sayang Kepala Madrasah dan Humas sedang tidak ada di kantor.
Adanya dugaan tersebut kemudian tim media mencoba menghubungi Muhajir selaku Kepala Kemenag Jombang melalui via Wa (WhatsApp). Saat di konfirmasi terkait adanya pungutan tersebut, Muhajir mengatakan “sekarang kepala madrasah sudah ganti dan insyaallah tidak ada pungutan lagi, sekarang saja sudah tidak ada LKS. Madrasah sudah berkomitmen untuk meniadakan pungli” Ujar Muhajir
Dari keterangan Muhajir tersebut, jelas di MTsN 8 tersebut ada pungli sewaktu di pimpin oleh kepala madrasah lama yaitu Umi Mahmudah, yang kebetulan pada saat ini Umi Mahmudah pindah di Kantor Kemenag Jombang sebagai Pengawas Menengah Kantor Kemenag Jombang.
Sedangkan kita ketahui bersama pungutan liar, baik yang dikemas berupa sumbangan ataupun infaq, seragam, LKS itu tidak di perbolehkan, dan tindakan itu adalah tindakan melawan hukum.
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur oleh beberapa peraturan diantaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orang tua/walinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Semetara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli seperti yang diatur dalam pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Pras/tim)