Banyak Pelapor Pelanggar HET Pupuk Di “Sambat Bunda” Jangan Biarkan Penumpang Gelap Muncul

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pasca statement pemberhentian kios/pengecer di kecamatan Senduro oleh menteri pertanian RI dalam kunjungan ke PG Jatiroto, menambah polemik dan situasi yang tidak kondusif. Menanggapi polemik pupuk bersubsidi hingga hari ini, banyak keluhan tentang distribusi pupuk subsidi, Selasa (17/06/2025).
Ketua HKTI Muldoko kabupaten Lumajang, Iskhak Subagio SE kepada awak media menyatakan, bahwa identifikasi masalahnya adalah margin keuntungan kios/pengecer yang tidak berubah hingga 10 tahun terakhir ini. “Keuntungan dipatok Rp 3.500,-/zak, sementara proses pelaporan pupuk subsidi semenjak diberlakukannya aplikasi Integrasi pupuk bersama (I Pubers) yang merupakan aplikasi yang di buat PT Pupuk Indonesia yang teringrasi dengan Kementan RI”, ujar Iskhak.
“Hal itu yang diterapkan pada bulan Mei tahun 2023, ruang gerak kios/pengecer sudah banyak dibatasi karena wajib pupuk yang diambil oleh petani harus difoto petani plus KTP nya, saat di input transaksi nota print sudah otomatis tercetak.
Mulai saat itu kios mulai tertib dalam penyalurannya walau masih dijumpai pelanggaran HET. Kita juga harus bisa memilih dan memilah dari data yang ada berapa sich jumlah kios/pengecer yang sengaja melanggar HET..?”, ungkap Iskhak.
Peran Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) masih terkesan tidak ada langkah yang signifikan seharusnya tiap periode musim tanam atau 4 bulan sekali KP3 membuat matrikulasi segala permasalahan penyalurannya pupuk subsidi dan dilaporkan pada Bupati untuk dijadikan dasar mengambil langkah-langkah penertiban yang dianggap perlu.
Sehingga Bupati akan lebih rinci dalam mengetahui dan mengelola data tersebut untuk diambil kebijakan yang strategis, dan ini tidak tercermin saat beliau wadul langsung pada pak mentan, stop mengorbankan Bupati, sudah saatnya semua OPD menunjukkan kinerja sesuai bidang masing-masing sebagai wujud loyalitas pada Bupati.
Dijelaskan Iskhak, bahwa saat ini dalam pengamatannya, KP3 juga tidak pernah memberikan tembusan pada PT Pupuk Indonesia akan hasil evaluasi terhadap distributor dan kios/pengecer. “Ini sangat penting bagi PT Pupuk Indonesia untuk melakukan pembinaan, rotasi wilayah kerja ataupun sanksi bisa cepat diambil jika ada data dari KP3, sehingga celah pelanggaran penyalahgunaan penyaluran pupuk subsidi dapat di cegah sedini mungkin”, terang Iskhak.
“Kami pantau dari akun medsos SAMBAT BUNDA banyak orang yang lapor tentang pelanggaran HET akan tetapi tidak menyebutkan nama dan nomor HP yang bisa dihubungi dan ini akan memperkeruh suasana karena tidak semua kios melanggar HET, kalau di gebyah uyah maka tekanan cukup pada kios/pengecer, mereka sudah banyak mengeluh ditekan dari berbagai pihak”, jelas Iskhak.
Saat ini sekitar 230 an kios/pengecer sambat tapi mereka tidak tau harus kemana, gara-gara semua bisa lapor mereka tertekan, padahal setelah di cek nama pelapor tidak ada dalam RDKK. “Jangan biarkan “PENUMPANG GELAP” muncul yang tujuannya kadang sentimen, persaingan usaha, tidak dapat jatah pupuk karena tidak terdaftar dan lebih parahnya lagi memfitnah agar kios/pengecer yang dilaporkan di cabut ijinnya tujuan mereka pingin buka kios”, pungkas Iskhak.
Kasihan Pelaku UMKM ini sudah puluhan tahun melayani petani sesuai aturan yaitu Perpres nomor 6 tahun 2025 yang menetapkan tata kelola pupuk, Permentan nomor 15 tahun 2025 yang merupakan turunan Perpres diatas tentang rincian pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi juga Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian.
“Kami mengusulkan agar diadakan pertemuan antara semua Tim KP3, pengurus paguyuban Kios tiap kecamatan yang tujuannya untuk mencari solusi bersama jika dimungkinkan ada penandatanganan pakta integritas dari distributor dan Kios/pengecer untuk menjalankan distribusi pupuk sesuai dengan aturan yang ada bila melanggar sanksi pemberhentian sudah menunggu disisi lain pemerintah daerah bisa melayangkan surat pada pemerintah pusat agar margin Distributor dan kios/pengecer ditambah agar layak dan bisa dinikmati tanpa harus mencuri curi dengan menaikkan HET”, pungkas Iskhak. (Jwo)