Peristiwa

Apresiasi Kepada Bupati Lumajang Atas Sidaknya Ke Perusahaan Yang Menahan Ijazah Karyawan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Langkah cepat Bupati Lumajang Indah Amperawati (Bunda Indah) patut diapresiasi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi sembako, menyusul laporan dugaan penahanan ijazah dua mantan karyawan. Tindakan tegas ini membuahkan hasil positif, ijazah yang selama ini ditahan oleh pihak perusahaan akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.

Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Bupati Lumajang menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa tidak ada bentuk pelanggaran terhadap norma ketenagakerjaan di wilayahnya, termasuk penahanan dokumen pribadi karyawan. Namun dibalik itu semua, ada sosok orangtua keluhkan ijazah anaknya yang tak kunjung diserahkan oleh lembaga pendidikan tempat anaknya sekolah.

Apresiasi tersebut diungkap sosok walimurid yang sampai sekarang ijazah anaknya ditahan dikarenakan masih ada tunggakan. “Kami ingin memastikan setiap perusahaan di Lumajang menjalankan usahanya sesuai aturan. Tidak boleh ada praktik yang merugikan pekerja, termasuk menahan ijazah. Ini hak pribadi yang tidak boleh disandera dengan alasan apapun, alangkah bijak lagi jika Bunda Indah melakukan sidak di sektor pendidikan. Baik tingkat SDN/Swasta, tingkat SLTP dan tingkat SLTA”, ujarnya, Senin (23/06/2025).

“Yang selama ini sebagian ijazah tertahan juga karena harus menyelesaikan tunggakan di sekolah selama masa belajar siswa, mestinya lembaga sekolah baik negeri/Swasta jika melihat secara gamblang pada rincian aturan Permendikbud No 75 tahun 2016 disitu sudah jelas tidak dibenarkan untuk membebani biaya apapun kepada anak didik. Juga mengatur tentang batasan peran komite selaku wadah perundingan antar walimurid yang sudah diatur dalam Permendikbud tersebut”, ungkapnya.

Kenyataannya, fakta yang terjadi lembaga sekolah seolah keluar dari koridor kepastian hukum dalam penerapan yang harus dilaksanakan dalam juklak dan juknis. “Maraknya mendirikan paguyuban yang di luar rel Permendikbud, antara kenyataan yang harus dilaksanakan dalam pelayanan, perlindungan, pengayoman dengan fakta yang terjadi sejak tahun 2016 munculnya Permendikbud tersebut. Belum terimplementasi secara baik dan benar dalam pelaksanaannya, yang sekarang dikuatkan oleh keputusan MK tentang pendidikan beberapa hari yang lalu”, pungkasnya.

Harapannya, mereka mohon kepada Bunda Indah selaku bupati terpilih, lindungi, Ayomi, layani berdasarkan UUD 1945 (Pendidikan dipelihara oleh negara) dilansir sebagai addendum Permendikbud No 75 tahun 2016. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah hadir dan berpihak kepada rakyatnya. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close