Alih Fungsi Lahan Oleh PT Kalijeruk Baru Randuagung Diduga Tidak Jelas Ijin HGUnya

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Sebagai bentuk kekecewaan warga Tiga desa di kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang (Kalipenggung, Ranulogong dan Salak) mereka gelar aksi protes geruduk kantor DPRD kabupaten Lumajang. Warga kecewa terhadap PT Kalijeruk Baru, yang dalam hal ini diduga melakukan penggundulan lahan secara massal.
Warga tiga desa tersebut mengatakan, bahwa lahan yang sebelumnya ditanami pohon Cokelat, Karet dan Kelapa, kini dihabiskan untuk dijadikan lahan tebu. Warga khawatir dengan gundulnya lahan tersebut, akan berdampak negatif pada lingkungan dan mata pencaharian mereka. Dalam aksi protes tersebut, warga menuntut agar PT Kalijeruk Baru menghentikan kegiatan tersebut dan melakukan upaya rehabilitasi lingkungan, Senin (02/06/2025).
Aksi protes tersebut ditanggapi anggota DPRD kabupaten Lumajang, DPRD berjanji akan menindaklanjuti tuntutan warga. Dalam hal ini melakukan langkah investigasi terkait kegiatan PT Kalijeruk, dan melakukan mediasi antara warga dan PT Kalijeruk Baru. Melakukan langkah peninjauan ulang legalitas kedua belah pihak, menggali data-data legalitas PT Kalijeruk Baru. Dalam hal ini mengusut tuntas dugaan manipulasi data yang dilakukan PT Kalijeruk Baru, diduga PT hanya mendaftarkan 9,6 hektar lahan di OSS, padahal luas lahan yang sebenarnya mencapai sekitar 1210 hektar.

Direktur PT Kalijeruk Baru, Mayo Walla warga Surabaya, saat dikonfirmasi kepada para awak media mengatakan, bahwa total lahan milik PT Kalijeruk Baru 1197 hektar yang sesuai dengan ijin. Terkait temuan seluas 9,6 hektar lahan yang terdaftar, diakuinya mungkin itu yang masuk pendaftaran awal. “Itu yang masuk awal mula di tebu dulu belum terupdate, dan sekarang dalam proses untuk kita update. Ijin sewa HGUnya 25 tahun, dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2043”, ujar Mayo.
“HGU yang sudah ditanami tebu sekitar 400 hektar, tanah HGU perkebunan boleh ditanami tebu. Kita menanami tebu sebagai peremajaan lahan, sehingga secara bertahap, semua lahan pada akhirnya kita harus remajakan. Target untuk peremajaan kurang lebih sekitar 6-7 tahun, semua tanam di perkebunan ditanam langsung oleh pihak perkebunan”, ungkap Mayo.
Senada dengan hal tersebut, ketua DPRD kabupaten Lumajang, Hj Oktafiyani SH MH, bahwa mediasi tersebut hanya konfirmasi terkait perijinannya. “Ada sepuluh HGU yang sudah disampaikan PT Kalijeruk, itu yang sudah diijinkan terbit di tahun 2018. Dan pada HGU itu kami pernah minta rekomendasi dari pihak terkait, untuk beralih fungsi dari tanaman keras ke tebu ini pihak PT Kalijeruk belum menunjukkan itu. Dan kami tunggu sampai saya perpanjang rapat juga belum menunjukkan, berarti kami berkesimpulan bahwa Kalijeruk tidak kooperatif. Saya mendapatkan dari BPN yaitu sebagai aktanya saja, untuk rekomendasi harus ditanami apa, berapa hektar yang ditanami tebu atau yang lainnya”, terang Oktafiyani.
“Rekomendasi itu ada beberapa banyak hal, pada dasarnya HGU itu yang menerbitkan pihak provinsi. HGU itu kan harus ada rekomendasinya untuk mengalihkan ini, rekomendasinya itu harus mereka pegang sebelum menanam tebu. Nyatanya sampai sekarang kami tidak ditunjukkan, beliau minta waktu 2 Minggu. Beberapa temuan yang dapatkan, yang di OSS itu yang kita tahu ada seribu sekian hektar dengan sepuluh HGU yang masuk OSS hanya sembilan koma berapa hektar. UPL-UKL belum ditunjukkan ke kami, dan disarankan Kalijeruk untuk mengurusi UPL-UKL. Kenapa UPL-UKL baru diurus sekarang, sedangkan ijinnya sudah terbit tahun 2018”, jelas Oktafiyani.
Wakil ketua DPRD kabupaten Lumajang, Kak Sudi menambahkan, bahwa dewan akan mengambil sikap sesuai petunjuk ketua dewan. “Mudah-mudahan PT Kalijeruk ini melengkapi apa yang harus dilengkapi, dan saya minta tolong ke pak Mayo yang mempunyai kebijakan penuh segera melengkapi. Sehingga diantara pro-kontra pada hari ini tidak muncul gab, karena ini yang dirugikan masyarakat Lumajang, bukan pak Mayo. Karena ini itungannya, meluapnya masyarakat hari ini yang saya takutkan terjadi gab. Mudah-mudahan pak Mayo memberi kebijakan sehingga tidak terjadi seperti ini”, pungkas kak Sudi.
Dalam hal ini masih belum muncul kesepakatan, dan menunggu kelengkapan dari pihak PT Kalijeruk yang sudah dijanjikan. (Jwo)