Polsek Cerme Ungkap Kasus Perkara Tindak Pidana Penipuan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Polsek Cerme berhasil ungkap kasus dugaan perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Kedung malang Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 05 /IV/2025/SPKT/POLSEK CERME/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR, tanggal 30 April 2025
Pelaku bernama Widya Rohma Surya Wardani (28) bersama suaminya Fiki Andi Wijaya (28) diduga melakukan penipuan terhadap Candhika Kumara Tungga (25) warga asal Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
“Pelaku mensiasati korban dengan mengaku seorang single/bujangan, bekerja sebagai perawat, dan mengaku Orang tuanya/Ayah sakit padahal sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya/Ayah tidak sakit”, ujar Kapolsek Cerme IPTU Andik Asworo, S.H.,M.H. Kepada Media, Jum’at (02/05/2025).
Masih Kapolsek, selanjutnya pelaku berkenalan dengan korban melalui sosial media yakni menggunakan aplikasi TINDER, namun hal tersebut hanya sebagai modus pelaku untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada pelaku padahal Korban dan pelaku tidak pernah bertemu sama sekali, terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Andik Asworo menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 05 /IV/2025/SPKT/POLSEK CERME/POLRES GRESIK/POLDA JAWATIMUR, tanggal 30 April 2025 kejadian tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2024.
“Kejadian berawal sekitar di awal bulan Oktober 2024 yang mana Candhika Kumara Tungga (25) (pelapor) berkenalan dengan tersangka Widya Rohma Suryawardani melalui sosmed dengan menggunakan aplikasi TINDER. Dalam pengenalan tersebut tersangka mengaku bujangan padahal sudah memiliki keluarga dan Mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas”, ungkapanya.
“Saat saling berkomunikasi, tersangka menyampaikan kepada korban bahwa bapaknya sakit sedang dirawat di RS. Dr Sutomo Surabaya dan membutuhkan bantuan uang. Karena korban sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh korban memenuhi permintaan terlapor untuk memberikan uang tersebut melalui transfer yg Ke-1 sebesar Rp. 500 ribu rupiah” terangnya.
Kapolsek Iptu Andik Asworo menyampaikan bahwa Kejadian ini berlanjut hingga sampai transfer ke-12 sebesar Rp 2 juta melalui rekening BCA Pelapor ke rekening tersangka dan juga aplikasi DANA, dengan jumlah yg Variatif hingga total transfer mencapai Rp 47 juta rupiah.
Selanjutnya korban mengecek ke RS.Dr.Sutomo surabaya dan tidak ada pasien bernama SURYANTO tsb. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian Rp 47.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme.
Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim polsek cerme langsung melakukan pulbaket dan penyelidikan. Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Kedung malang Kecamatan Papar Kabupaten Kediri.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim polsek cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju ke rumah pelaku di kabupaten Kediri.
Sampai di lokasi Kediri jam 17.30 wib pelaku berada didalam rumahnya bersama suaminya dan berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Cerme.
Dari hasil introgasi awal bahwa pelaku beserta suaminya mengakui semua perbuatannya tersebut, keduanya mengaku salah / melanggar hukum yang dilakukan bersama sama dan Mengaku uang hasil penipuan tersebut telah habis digunakan bersama suaminya untuk kebutuhan sehari-hari,
“Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti berupa HP Iphone 13 warna hitam dan 1 bendel Rekening koran bank BCA atas nama pelapor diamanakan dibawah ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses lebih lanjut” pungkasnya. (R_wan)