Hukum dan Keamanan

Kasus Asusila Oknom ASN Sudah Dilimpahkan KE Kejaksaan

Teks foto : Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riky Donaire Pliang

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Kasus asusila yang melibatkan oknom ASN di lingkup dinas kesehatan (dinkes) terus berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riky Donaire Pliang menuturkan kasus asusila tersebut sudah masuk tahap 1.

“Tahap 1 yang dimaksud dimana berkasnya sudah di serahkan kepada pihak kejaksaan Negeri Sampang.

Nanti pihak kejaksaan akan mengeroksi berkas tersebut apa sudah sesuai pasal yang kita sangkakan kepada tersangka.

“Karna kedua tersangka kita kenakan pasal 284 tentang UU perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara jelasnya.

Apabila nanti berkas (tahap 1) tidak di kembalikan dan sudah dinyatakan lengkapa oleh pihak kejaksaan,maka langsung ke tahap 2 dan apabila berkas di nyatakan P21.

“Maka kita akan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ucap mantan mantan kasat narkoba polres Banyuwangi ini.

Sebelumnya,warga menggerebek mobil yang lagi parkir di depan pasar kemisan kecamatan ketapang Kabupaten Sampang kamis (22/1/2021).

Warga curiga karna mobil tersebut saat parkir di temukan bergoyang setelah di intip di dalamnya ada sepasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri yang di duga melakukan perbuatan asusila sehingga masyarakat sekitar kesal.

Beruntung aparat kepolisian dari polsek ketapang langsung mengamankan kedua pasangan mesum tersebut.

Bahkan paska kejadian tersebut suami dari oknum ASN tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek ketapang. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close