Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di bawah Umur Menganti

GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial M (26).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membujuk rayu korban, kemudian memaksanya meminum minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/V/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Mei 2025.
Korban, NA berusia 16 tahun, seorang siswi SMA yang beralamat di Kecamatan Menganti, Gresik, menjadi korban bujuk rayu dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh M, Kecamatan Menganti.
Peristiwa tragis ini terjadi beberapa kali, dimulai pada Jumat, 2 Mei 2025. Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka M menghubungi korban NA melalui WhatsApp dan mengajaknya jalan-jalan.
Setelah itu, korban dibujuk untuk ikut ke rumah M dengan alasan akan dikenalkan kepada orang tua tersangka. Namun, setibanya di sana, korban justru disodori minuman keras dan dipaksa minum hingga pingsan. Saat tak sadarkan diri, korban disetubuhi oleh tersangka.
Korban baru terbangun di kamar tersangka dengan pakaian acak-acakan dan menemukan bekas merah di leher serta payudaranya. Tak berhenti di situ, saat diantar pulang, korban kembali dibujuk dan dialihkan ke sebuah indekos milik teman tersangka.
Di sana, korban kembali disetubuhi dengan modus yang sama, yakni saat pemilik indekos keluar untuk membeli makan.
Kejadian serupa terulang pada Minggu, 4 Mei 2025. Setelah selesai beraktivitas, korban dijemput oleh tersangka dan dibawa ke rumahnya. Lagi-lagi, dengan modus yang sama, korban disetubuhi.
Korban pun melaporkan peristiwa ini ke polisi. Setelah menerima laporan tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, segera bergerak.
Tersangka M berhasil ditangkap pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Hulaan, Menganti. Saat diamankan, tersangka sedang bekerja di salah satu toko sembako dan tidak melakukan perlawanan.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk rayu korban untuk datang ke rumahnya, kemudian memaksa korban meminum minuman keras hingga pingsan agar tidak dapat melakukan perlawanan.
Sementara motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah karena korban merupakan pacarnya dan tersangka M berjanji akan menikahi korban jika terjadi sesuatu.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 potong kaos putih milik korban, 1 potong kaos biru milik korban, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong celana kain motif garis milik korban, 1 potong celana olahraga milik korban, 1 potong celana jeans pendek milik tersangka, 1 potong kaos singlet hitam milik tersangka, 1 celana dalam warna hitam milik tersangka.
Tersangka M disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk Meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan anak-anak dan memastikan mereka bergaul dengan lingkungan yang baik, Memantau penggunaan dan pertemanan anak di media sosial, Menanamkan nilai-nilai keagamaan yang kuat kepada anak sebagai benteng dari pergaulan yang tidak sehat.
“Segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres Gresik apabila melihat atau mengalami segala bentuk tindak pidana.” Tutup Kasat Reskrim.