Peristiwa

Dekatkan Akses Hukum, Posbakum PN Gresik Edukasi Warga di Desa Sidoraharjo

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Pemdes Sidoraharjo Kecamatan Kedamean terus berupaya dalam rangka memberikan edukasi ke masyarakat. Kali ini, menggelar penyuluhan hukum.

Penyuluhan kali ini memberikan akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dengan menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.

Program bertajuk “Posbakum Masuk Desa” ini merupakan bentuk inovasi layanan hukum yang digagas PN Gresik bekerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana.

Kepala Desa Sidoraharjo Kecamatan Kedamean, Suwito mengatakan program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat di desanya.

Iya pun apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan program ini di wilayahnya. Masyarakat kini tak perlu bingung kalau menghaymasalah hukum.

“Alhamdulillah, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum ini, warga tidak bingung lagi harus ke mana saat menghadapi masalah hukum. Terima kasih kepada Posbakum PN Gresik,” ujarnya.

Kegiatan ini memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum secara gratis bagi warga yang membutuhkan, terutama masyarakat tidak mampu.

Turut hadir dalam kegiatan ini Panitera Muda Hukum PN Gresik Dedi Wandono, Direktur/Ketua YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar Yulianto, Kepala Desa Sidoraharjo Suwoto, Ketua BPD, Ketua Karang Taruna, perangkat desa, RT/RW, tokoh masyarakat, serta warga Desa Sidoraharjo.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Gresik, Dedi Wandono, S.H., mengatakan bahwa program ini merupakan inovasi unggulan dari PN Gresik yang telah meraih penghargaan di tingkat nasional.

“Program Posbakum masuk desa menjadi parameter keberhasilan kami dalam memberikan pelayanan hukum yang menjangkau masyarakat hingga pelosok,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto menambahkan bahwa layanan Posbakum mencakup konsultasi hukum gratis, penyusunan dokumen hukum sederhana, hingga informasi terkait layanan hukum lainnya.

“Semua layanan ini gratis, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari pejabat berwenang atau kartu jaminan sosial dari pemerintah,” tutupnya. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close