Gali Potensi Desa, Komisi III DPRD Gresik, Nur Yahya Hanafi, ST,. Sosialisasikan Perda Desa Wisata

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Komisi III DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Yahya Hanafi, ST., gelar Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Tahap III Tahun 2025 yang dilaksanakan di kediamannya Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Minggu (20/05/2025) Siang.
Dengan didampingi Camat Kedamean Irwanto, ST sebagai narasumber politisi muda dari fraksi PKB tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 07 tahun 2021 tentang Desa Wisata dan Perda nomor 01 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Salah satu tujuan dari sosialisasi Perda tentang Desa Wisata ini pemerintah ingin menggali potensi-potensi yang ada di desa, dengan harapan nantinya desa-desa tersebut semakin berkembang, maju dan mandiri”, ujar DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST,.
Lebih lanjut Nur Yahya Hanafi mengatakan di dalam Perda ini disebutkan dalam meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat dibutuhkan upaya memajukan kepariwisataan daerah melalui desa wisata dengan tetap memelihara kelestarian alam serta keluhuran nilai budaya dan adat istiadat.
“Perda tentang desa wisata ini disusun guna mendorong kesejahteraan masyarakat desa, terutama dalam aspek perekonomian dengan pemerataan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja”, katanya.
Sedangkan untuk Perda kabupaten Gresik nomor 01 tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan ini dibuat oleh pemerintah kabupaten Gresik sebagai upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi kesulitan usaha perikanan dan meningkatkan kemampuan mereka, ungkapnya.
“Hal ini mencakup berbagai tindakan seperti menyediakan prasarana dan sarana, memberikan kepastian usaha, meningkatkan kelembagaan nelayan, serta melindungi mereka dari risiko bencana dan perubahan iklim,” pungkasnya.
Sementara Camat Kedamean Irwanto, ST., selaku narasumber memberikan pemaparan tentang Perda yang telah dibuat dan di sahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Gresik.
“Segala peraturan daerah ini dibuat tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di seluruh wilayah kabupaten Gresik” tandasnya.
Selanjutnya politisi muda dari Fraksi PKB dalam kegiatan sosialisasi tersebut memberikan kesempatan kepada Seluruh undangan untuk bertanya yang nantinya akan di jawab oleh narasumber. (R_wan)