Dugaan Pungli MAN 4 Membuat Wali Murid Mengeluh

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pungutan liar (pungli) di sekolahan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Biasanya pungli di kemas berupa barang, uang gedung dan sebagainya. Bahkan untuk menghindari sorotan dan biar terkesan rapi, pungli tersebut juga biasanya di kemas dalam uang sumbangan atau infaq. Seperti yang terjadi di MAN 4 Jombang.
Menurut informasi yang di terima tim media dari wali murid yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan, “saya selaku wali murid sangat keberatan dengan adanya dugaan pungli tersebut pak, dengan pungutan Rp 3 juta per semester di tambah lagi beban membayar LKS, semua itu terasa berat pak. Biaya sebesar itu sangat membebani wali murid terutama saya yang berpenghasilan pas pasan pak. Keluhnya, Rabu (23/4)
Adanya informasi keluhan wali murid tersebut, kemudian tim media mencoba menemui Moh. Ilyas, Lc.,M.M.Pd selaku Kepala Madrasah MAN 4 Jombang, namun kepala sekolah sedang rapat bersama para guru pengajar. Kamis (24/4)
Kemudian tim media datang ke Kemenag guna bertemu Muhajir selaku Kepala Kantor Kemenag, Muhajir juga tidak ada di kantor.
Selanjutnya tim media menghubungi Mashur selaku Kasi Bimas Kemenag Jombang melalui sambungan seluler dan WhatsApp, juga tidak ada respon.
Kemudian tim media mencoba menemui kepala madrasah, Selasa (30/4). Lagi lagi kepala madrasah sulit di temui, bahkan wakil kepala madrasah dan humas juga sulit di temui.
Sedangkan dalam peraturan pemerintah sudah di jelaskan baik pengajar maupun Komite di larang memungut biaya sepeserpun dari siswa.
Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orng tua/walinya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, seperti yang diatur dalam Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
(Pras/tim)