Anggota DPRD Gresik Komsatun Berharap Bisa Tumbuh Inovasi Baru di Setiap Desa

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM –
Anggota DPRD Gresik Hj. Komsatun dari fraksi Golkar gelar Sosialisasi Perda (Sosper) atau Penyebarluasan Peraturan Daerah yaitu peraturan “Perda Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Desa Wisata.
Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Andik Jalan Tamtama Dusun Balongpanggang, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gredik, Minggu (20/4/2025).
Pada kegiatan tersebut, Selain Komsatun hadir pula sebagai nara sumber Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Balongpanggang Nursalim dan hadir pula tokoh masyarakat, pemuda, agama, PKK serta para simpatisan dulur Komsatun.
Adanya desa wisata, tentu saja sangat banyak memberi keuntungan bagi desa, salah satunya yaitu dapat mensejahterakan masyarakat dalam segi perekonomian. Katanya.
Masih Komsatun, Kita harus tanggap dengan sumber daya yang ada di desa tersebut, yang bertujuan menjadi destinasi wisata desa. Hal itu tentu saja tidak lepas dari peran serta masyarakat. Yang dalam hal ini salah satunya UMKM. Untuk itu desa harus memunculkan yang bisa mendapatkan PAD. Terangnya.
Munculkan inovasi, khususnya desa, ini adalah pekerjaan rumah (PR) kita bersama, guna wujudkan wisata yang berkembang dan maju untuk menjadikan desa mandiri. Terangnya.
Disamping itu, Politikus murah senyum tersebut menjelaskan,
Tentunya dengan adanya Perda ini diharapkan dapat memberikan ruang terhadap Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan wisata.
Ya, kegiatan penyebarluasan perda wisata ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan mengenal desa wisata dari mulai potensi-potensi yang ada di desa,”Kata.
Tentunya dengan adanya sosialisasi ini dirinya berharap masyarakat bisa mengetahui ketika desanya ingin dijadikan desa wisata. Tambahnya.
Di kesempatan yang sama Sekcam Nursalim menuturkan, Perda yang telah dibuat dan disetujui ini merupakan landasan hukum yang memberikan pedoman bagi desa-desa untuk mengoptimalkan potensi lokal mereka.
“Melalui pengembangan desa wisata, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat serta melestarikan budaya dan lingkungan,” ujarnya.
Di samping itu, Nursalim menegaskan bahwa Wisata Desa ini bertujuan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal perekonomian.
Dalam membuat tempat wisata desa, lanjut Nursalim di harapkan nantinya Wisata Desa supaya berbeda dan studi tirunya pun di harapkan berbeda. Terangnya.
” Tolong di sesuaikan dengan potensi desa, agar nantinya bisa menambahkan pendapatan asli desa terlebih bagi masyarakat sekitar, yang
tujuannya untuk meningkatkan ekonomi,” Tambahnya.
Perlu di ketahui, Sosper tersebut ada dua Perda, diantaranya Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Desa Wisata dan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. (Ono)