Sosperda Tahap II di Tahun 2025, Hj Komsatun Berikan Edukasi & Informasi Tentang Dua Perda

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota DPRD Kabupaten Gresik Hj. Komsatun S.sos., dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan tahap II tahun 2025. Minggu,(9/3/2025)
Sosper kali ini Hj Komsatun mensosialisasikan 2 Perda sekaligus yakni Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro yang dilaksanakan di gedung posko pemenangan Dusun Dapet, Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Hj Komsatun menyebut bahwa edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Kabupaten Gresik adalah salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.
Selain itu dia pun mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
“Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya akan memberikan ulasan mengenai perda Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro dan lebih jelasnya nanti akan di jelaskan dengan gamblang oleh Bapak Sekcam Balongpanggang Nursalim bertindak sebagai narasumber, “ucapnya.
Dia berharap masyarakat mempunyai Self Imune ketika ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan khalayak. Terutama yang berhubungan dengan dua perda yang sosialisasikantersebut.
“Saya harap mereka bisa mengakses sendiri melalu perda yang mereka sudah ketahui bahwa masyarakat diharapkan bisa memahami kedua Perda Kabupaten Gresik yakni Nomor 16 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat dan perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Kredit Lunak Bagi Usaha Mikro yang sudah dijelaskan secara detail,”harapnya.
Lebih lanjut Hj Komsatun mengapresiasi kegiatan seperti ini karena sangat di butuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham akan perda yang di buat dan di sahkan.
“Tentu saya mengapresiasi dengan program sosper ini karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan apa yang menjadi ketentuan dan produk hukum yang berlaku di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.(tyo)