Peristiwa

Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara Tahun Anggaran 2025

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.

Dalam rangka menindaklanjuti Intruksi Presiden tersebut, Bupati Jombang pada tanggal 3 Maret 2025 mengeluarkan Instruksi Bupati Jombang nomor 100.3.4/503/415.44/2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Instruksi Bupati Jombang mengamanatkan kepada Kepala Perangkat Daerah, Direktur Rumah Sakit Daerah Jombang dan Ploso serta Camat supaya membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat ceremonial, kajian, study banding, publikasi, dan seminar atau Focus Grup Discusion serta belanja yang bersifat pendukung dan tidak mempunyai output yang terukur.
Juga efisiensi terhadap komponen belanja perjalanan dinas, belanja makan dan minum rapat, belanja cetak, belanja alat tulis kantor, sewa gedung untuk tempat pertemuan, belanja lembur, belanja honor Tim Pelaksana Kegiatan dan belanja pengadaan kendaraan dinas, kendaraan bermotor penumpang dan kendaraan bermotor roda dua.

Dalam pelaksanaan efisiensi belanja daerah ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengadakan koordinasi terkait tehnik pelaksanaan efisiensi terhadap Perangkat Daerah, RSUD dan Kecamatan yang dipimpin bapak Sekda Kabupaten Jombang selaku Ketua TAPD Kabupaten Jombang pada tanggal 4 Maret 2025 dan selanjutnya dilakukan desk efisiensi belanja terhadap DPA SKPD dari Perangkat Daerah, RSUD Jombang dan RSUD Ploso pada tanggal 5 Maret 2025 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close