Peristiwa

Ngawur… Kasun Sukowati Menebang Pohon Tanpa Disertai Ijin Dari Dinas Terkait

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Puluhan pohon jati dan mauni di jalan Kabupaten ruas Desa Sukoiber – Desa Keras Kabupaten Jombang telah ditebang salah satu oknum Kamituwo Dusun Sukowati dan diduga tidak menempuh prosedur penebangan atau pemangkasan pohon. Sehingga otomatis diduga belum mengantongi ijin.

Hasil pemantauan dilapangan, puluhan pohon jati dan mauni yang telah ditebang habis oleh oknum perangkat desa tersebut.

Saat tim media melintas jalan kabupaten tersebut, Minggu sore (9/2/25) jalan kabupaten tersebut tampak gundul.

Kemudian tim media menghubungi Ulum selaku Kadis Lingkungan Hidup, Kadis mengarahkan tanya langsung ke yang nebang.

Adanya penebangan pohon jati dan mauni tersebut kemudian tim media mencoba menghubungi Isnadi selaku Kepala Desa Sukoiber, saat di konfirmasi tim media melalui pesan wa (WhatsApp) kades menjawab “saya tidak tahu siapa yang menebang pohon pohon tersebut mas” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (10/2/25)

Kemudian tim media mencari informasi terkait penebangan pohon jati dan mauni tersebut dengan bertanya pada warga setempat, saat warga di konfirmasi tim media, “yang menebang kemarin itu pak Nanto Kamituwo Sukowati, yang membeli kalau gak salah orang Kandangan mas. Untuk pohon jati yang sebelah utara di tebang sekitar 2 mingguan yang lalu, sedangkan pohon mauni di tebang kalau gak salah hari kamis kemarin lusa” jelasnya

Setelah mendapat informasi kalau yang menebang adalah Kamituwo (Kepala Dusun) Sukowati, kemudian tim media mencoba menghubungi Kamituwo Nanto, saat di konfirmasi melalui Wa (WhatsApp), Nanto mengatakan “yang menanam pohon tersebut adalah warga Dusun Sukowati mas” jawabnya

Saat di singgung terkait prosedur perijinan penebangannya, berapa pohon yang di tebang, hasil penjualan pohon tersebut berapa, Kamituwo tidak menjawab, hanya mengatakan hasil penjualan kayu Rp 4 juta buat beli tanah untuk perluasan makam

Sedangkan prosedur untuk mengurus perizinan penebangan pohon yang ada di jalur Jalan Kabupaten tidak bisa sembarangan. Untuk menebang pohon-pohon besar yang ada di pinggir jalan, pemohon harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kepolisian, Telkom, PLN serta Desa setempat untuk keluar ijin dari Kementerian PUPR.

Adanya penebangan pohon jati dan mauni yang diduga ilegal tersebut membuat Totok “BIDIK” selaku ketua MIO (Media Independen Online) Jombang angkat bicara, “pohon jati dan mauni adalah pohon yang di lindungi dan tidak bisa menebang pohon seenaknya, jangankan di jalan kabupaten, di pekarangan pribadi saja harus minta ijin pada dinas terkait terlebih dahulu” ujarnya

“Kalau memang benar penebangan tersebut ilegal, antara penjual dan pembeli bisa di pidanakan, karena semua sudah diatur dalam undang-undang.”

Lanjut Totok, “Penebangan pohon jati liar atau illegal logging merupakan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun penjara dan ancaman denda Rp 100 miliar atau ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda 2,5 miliar”. Jelas Totok

“Menebang kayu jati harus memenuhi persyaratan hukum dan peraturan setempat. Serta mendapatkan ijin dari pejabat yang berwenang. Dan adapun prosedur menebang kayu jati diantaranya, siapkan surat permohonan penebangan pohon, lampirkan foto pohon, identitas pemohon dan alamat, ajukan surat permohonan ke instansi terkait, lakukan survei lokasi, buat laporan hasil survei, dan jika persyaratan terpenuhi akan di terbitkan surat ijin penebangan pohon”. Pungkas Totok
(Bersambung) (Pras/tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close