Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 Kecamatan Kedungpring

LAMONGAN, DORRONLINENEWS.COM – Pada hari Kamis, (13/2/2025) Kecamatan Kedungpring melaksanakan acara rutin tahunan yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan. Musrenbang Kecamatan adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat kecamatan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan terkait yang didasarkan pada masukan dari hasil Musrenbang Desa, serta menyepakati rencana kegiatan lintas desa di kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Noman Kresna Martha Sena, S.STP. M.Si., bertindak sebagai Camat Kedungpring membuka acara sekaligus membuka acara Musrenbang. Hadir pula perwakilan dari Bappeda Kabupaten Lamongan, Disbudparpora, Dinas Pertanian, Dinsos, Kepala Desa se-Kecamatan Kedungpring, Perwakilan BPD, Korwil, KUA dan Muspika Kecamatan Kedungpring. Musrenbang Kecamatan dilakukan setiap tahun pada bulan Februari dengan hasil berupa pembahasan hasil musrenbang desa serta pembentukan tim perumus usulan pembangunan dan pembentukan delegasi musrenbang Kabupaten.
Pada kesempatan itu, Camat Noman menanggapi semua usulan usulan kepala desa se Kecamatan Kedungpring di akun pribadinya sebanyak 294 usulan.
“Sebenarnya Musrenbang ini sudah tinggal pengesahan saja. Apa yang bisa kita dapat dari dinas dinas terkait, seperti apa arah dan kebijakan dari Bupati termasuk dari TNI – POLRI, dari kesekian panjang lebar yang disampaikan tadi memberi gambaran kepada kita pada intinya arahnya negara ini seperti apa arah Lamongan ini kemana dan Kecamatan Kedungpring ini bisa dapat apa,”ungkapnya.
Selain itu Camat Noman juga menjelaskan tujuan daripada Musrenbang Kecamatan itu, antara lain;
1.Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan lintas desa atau bukan kewenangan desa sesuai DU RKP Desa di wilayah kecamatan.
- Membahas dan menyepakati daftar prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan lintas desa dan kelurahan.
- Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan diwilayah kecamatan berdasarkan bidang dan organisasi perangkat daerah.
Keluaran yang dihasilkan melalui pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini ialah paparan materi hasil verifikasi Kecamatan terhadap usulan dari desa.
Penentuan prioritas kegiatan pembangunan di wilayah Kecamatan menurut fungsi/ PD atau gabungan PD, yang siap dibahas pada Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Musrenbang Kabupaten.
Pembentukan Tim Perumus skala prioritas usulan yang akan dibawa ke Musrenbang tingkat Kabupaten,
Pemilihan delegasi Kecamatan untuk mengikuti Musrenbang Kabupaten.
Selanjunya penanda tanganan berita acara Musrenbang Tahunan Kecamatan dan di sesi terakhir di teruskan dengan foto bersama.
Musrenbang RKPD Kecamatan Kedungpring tahun 2026 dihadiri oleh seluruh instansi dan elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Kedungpring yang bertempat di Pendopo Kecamatan Kedungpring.(tyo).