Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo Sosialisasikan Perda Penaggulangan Penyakit Menular
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -‘Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Gresik Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pondra Priyo Utomo melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan Tahap 1 Tahun 2025 di Dusun Pakupari Desa Mojotengah Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Minggu (02/02/2025). Sore
Sosper perdana di Tahun 2025, politisi muda dari Fraksi PKB, Pondra Priyo Utomo mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2020, tentang Penanggulangan penyakit menular dengan di dampingi oleh Kepala Puskesmas Menganti dr. Estu Putri Tanjungsari, selaku narasumber.
“Perda Nomor 18 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular ini di buat dan disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Gresik dengan tujuan untuk menurunkan dan menghilangkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian. membatasi penularan”, terang politisi muda dari Fraksi PKB, Pondra Priyo Utomo.
“Adanya Perda ini merupakan upaya dari pemerintah daerah kabupaten Gresik untuk membatasi penularan dan juga agar penyebaran penyakit ini tidak menyebar luas”, ungkapnya.
Lebih lanjut Pondra Priyo Utomo menjelaskan, selain merancang dan membuat sebuah peraturam daerah, sosialisasi Perda ini juga merupakan bagian dari tugas anggota DPRD untuk menyampaikannya kepada seluruh masyarakat agar bisa tahu segala Peraturan Daerah yang ada di kabupaten Gresik, tandasnya.
Sementara kepala puskesmas Menganti dr. Estu Putri Tanjungsari selaku narasumber menjelaskan bahwasanya dalam menanggulangi penyakit menular pemerintah sudah berupaya dengan berbagai macam hal dari mulai memberikan suntikan Folio untuk anak baru lahir hingga dewasa hingga di terbitkannya peraturan daerah tentang penanggulangan penyakit menular, ungkapnya.
“Beberapa upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah penyakit menular, yakni Mengurangi kontak dengan orang yang sakit, Mengurangi kontak dengan binatang pembawa penyakit, Menggunakan masker, Menjaga jarak dan Tidak mengunjungi tempat yang sedang terdapat wabah” terangnya.
dr. Estu Putri Tanjungsari berharap, dengan adanya Perda kabupaten Gresik tentang penanggulangan penyakit menular ini, penyakit menular tidak menyebar luas dan kesehatan masyarakat Gresik pun bisa tetap selalu terjaga dengan baik, harapnya.
Selanjutnya politisi muda dari Fraksi PKB ini memberikan kesempatan kepada seluruh undangan untuk menyampaikan keluhannya yang nantinya akan dijawab oleh para para narasumber. (R_wan/Ono)