Diduga SK Pokmas Yang Menangani Proyek DAK Salah Satu SD Tidak Sesuai Prosedur

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di SDN Wonocempokoayu 02, dusun Pandan, desa Wonocempokoayu, kecamatan Senduro, kabupaten Lumajang, menuai sorotan. Diduga, Surat Keputusan (SK) Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menangani proyek senilai Rp 1,5 miliar tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh dinas terkait.
Hasil temuan awak media, bahwa SK Pokmas yang menangani proyek tersebut diduga tidak sesuai prosedur, kop SK pokmas lambang Garuda nomor register diduga di desa tidak tercatat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi sekolah yang menggunakan dana dari pemerintah pusat tersebut.
Seharusnya SK Pokmas mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, dikatakan Kasi SD Bidang Sarpras Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media, bahwa SK Pokmas dikukuhkan oleh kepala desa setempat pakai Kop desa dan ditandatangani kepala desa. “Aturannya SK pokmas pengukuhan kepala desa ya pakai Kop desa”, ujar Kasi SD (11/02/2025) yang sekarang PJ kepala desa.

Jika ada kekeliruan dalam SK, maka proyek ini bisa dianggap tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dugaan ketidaksesuaian ini juga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang dilakukan. Jika sejak awal proses administrasi sudah bermasalah, ada kemungkinan pelaksanaan proyek di lapangan juga tidak berjalan optimal.
Sementara itu, pihak kepala sekolah maupun Pokmas yang terlibat dalam proyek ini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Pihak kepala sekolah mengatakan, bahwa proyek tersebut ditangani pokmas, kepala sekolah tidak ikut apa-apa. Ketua pokmas kepada awak media, bahwa kalau ada wartawan nanya proyek tersebut disuruh langsung ke kepala sekolah. “Awalnya saya sudah tidak mau ditunjuk ketua pokmas, kalau tanya anggarannya tanyakan ke pak guru. Tak tanyakan ke pak Bambang ya, berapa total anggarannya”, ungkap Marsono ketua pokmas.
Dikatakan Bambang Sapto, kepala sekolah SDN Wonocempokoayu 02 saat dikonfirmasi awak media, bahwa anggaran proyek yang didanai DAK tersebut totalnya 1,5 Miliar. “Anggarannya 1,356 Miliar untuk biaya fisik, kemudian untuk meubeler itu CV ndhak tahu CVnya siapa. Anggaran sebenarnya itu 1,5 Miliar, yang 200 juta itu meubeler. CVnya tidak tahu, kita cuma tinggal terima barang. Kita cuma disuruh ngerjakan fisik saja, tanggung jawab semua ini pokmas, kepala sekolah sebagai pengawas. Kalau sewaktu-waktu ada pemeriksaan, pokmas sama bendahara yang ngadepi”, terang Bambang.
Masyarakat berharap ada transparansi dalam penggunaan anggaran agar proyek berjalan sesuai standar dan benar-benar bermanfaat bagi pendidikan di SDN Wonocempokoayu. Kasus ini masih dalam pemantauan, dan pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut. (Jwo)