Rekontruksi Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia Di Surabaya
SURABAYA, DORRONLINENEWS. COM – Kejadian perbuatan pidana ‘Penganiayaan’ yang menyebabkan korbannya yang sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit, namun akhirnya meninggal dunia.
Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada pertengahan bulan Oktober 2024, tepatnya pada 21 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian tersebut terjadi di depan Balai RW 01, Jalan Manukan Lor 4K, Kelurahan Banjarsugihan Kecamatan Tandes, Surabaya dengan tersangka (AW) alias Bowo (46), warga Jalan Manukan Mukti 1- XIB, dan Korban D, yang juga teman tongkrongan tersangka AW di warkop tersebut.
Sehari setelah peristiwa tersebut, berdasarkan laporan dari pihak keluarga Korban, pihak kepolisian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari beberapa saksi mata di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian mendapatkan bukti bahwa benar telah terjadi penganiayaan terhadap korban D, yang dilakukan oleh AW dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam).
Setelah melakukan penganiayaan, tersangka AW melarikan diri hingga 2 bulan lamanya, dengan kerja keras dari pihak Kepolisian Polsek Tandes yang informasinya juga mendapat Back Up dari Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka AW dapat di amankan pada pertengahan bulan Desember 2024, di Madura.
Tersangka AW kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Tandes Surabaya, dan telah pula dilakukan Rekontruksi di tempat kejadian perkara, Senin (13/Jan/2025), di depan warkop jalan Manukan Lor 4K – Balai RW 01, Kel.Banjarsugihan, Kec.Tandes,
oleh pihak penyidik Polsek Tandes, Tim Inafis dan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang menerima SPDP, yang nantinya bila dinyatakan lengkap (P21), dan segera akan di sidangkan.
Fariji,SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak,yang saat Rekonstruksi ikut mendampingi tersangka AW, kepada Pojok Kiri menerangkan bahwa LBH Lacak mendapat penunjukan oleh Polsek Tandes untuk mendampingi tersangka AW, dalam perkara Penganiayaan dengan luka berat sehingga korbannya meninggal dunia, dikarenakan sabetan senjata tajam celurit, ungkapnya dari tempat terpisah.
“Kami LBH Lacak, ditunjuk oleh Reskrim Polsek Tandes untuk mendampingi tersangka AW, kasus penganiayaan, surat tertanggal 22 Desember 2024, guna kepentingan penyidik selama melakukan pemeriksaan, dengan perkara tindak pidana Penganiayaan menyebabkan luka berat, dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.” terangnya.
Fariji menjelaskan bahwa permasalahan itu berawal dari dendam lama yang disimpan lama oleh tersangka terhadap korban.
Lebih lanjut Fariji menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut awalnya teman korban D yang dipukul oleh tersangka, melihat temannya dipukul, korban D berniat melerai dan menolong, saat sedang menolong tiba-tiba tersangka balik memukul korban, namun korban tidak melawan.
“Kemudian tersangka pergi dan kembali sembari membawa sajam jenis celurit, sehingga terjadilah pembacokan terhadap korban D.”jelasnya.
“Tadi sudah disaksikan bersama bagaimana Rekontruksi dilakukan oleh pihak Polsek Tandes dan Tim Inafis, sekitar 29 agedan tadi yang diperagakan oleh Tersangka AW, nanti selanjutnya kita lihat perkembangan dalam penyidikan kasus tersebut, kami LBH.Lacak tetap selalu mendampingi Tersangka sampai di persidangan nanti,” tutup Fariji yang juga sebagai Direktur LBH Lacak, yang berkantor di jalan Kedung Asem No.20, Kedung Baruk, Rungkut Surabaya. (R_wan)