Peristiwa

LSM KOMPAK Akan Laporkan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sumberjo, Pelaku Dapat Dijerat Ancaman Pidana Maksimal 20 Tahun

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 tersebut tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis. Pasalnya, hanya biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan masyarakat atau pihak pemohon.
Namun, pemerintah tetap memberlakukan aturan terkait biaya maksimal pengajuan PTSL, agar masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang terlampau besar.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak rincian lengkapnya di bawah ini.

Aturan biaya PTSL tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT). Dalam SKB tersebut, dapat diketahui bahwa batas maksimal biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, untuk kategori (Jawa dan Bali) berkisar Rp150.000, – (seratus lima puluh ribu rupiah). Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Namun dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum perangkat desa setempat untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memungut biaya tambahan bervariasi dengan nominal mulai 250 ribu, 500 ribu bahkan sampai 1 juta, pembayaran pun di lakukan di rumah Sutrisno (Sekdes) Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, jelas apa yang lakukan oleh sekdes dalam program PTSL ini menyalahi aturan.

Tokoh masyarakat setempat juga mengatakan, rata-rata warga sudah membayar biaya sebesar Rp 150.000,- buat biaya resmi program PTSL, namun warga masih di bebankan membayar Rp 250.000,- Rp 500.000,- Rp 500.000.00,- yang tak tahu keperluan untuk apa ?

Diungkapkan oleh warga setempat sebagai pendaftar program PTSL yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, “menurut warga setempat bahwa selain membayar Rp 150.000,- sebagai biaya resmi yang di tetapkan oleh pemerintah, dirinya mengaku harus mengeluarkan uang kembali yang tak tahu untuk keperluan apa, katanya Sekdes ya untuk biaya tambahan”. Ujar warga setempat saat di konfirmasi tim media

Masih menurut warga setempat, “saya di pungut biaya Rp 400.000,- perbidang, setelah ada protes dari warga dan kepala desa beserta panitianya tidak mau mendapatkan masalah, kepala desa berinisiatif mengembalikan uang pembayaran tersebut Rp 250.000,- tapi saya di mintai lagi Rp 50.000,- yang katanya buat kas”. Ucapnya

Selain warga tadi ada juga pengakuan dari warga lainnya, pembayaran PTSL pun senilai Rp 400.000,- dan pembayaranpun bukan ke panitia PTSL, menurut pengakuannya pembayaranpun di lakukan ke pak Mudin Baidowi. Ujarnya

Sementara itu Hariono selaku Kepala Desa Sumberjo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang saat di jumpai tim media Selasa (7/1/24) mengatakan “memang benar ada pungutan tambahan yang di lakukan oleh perangkat saya mulai dari 250 ribu dan juga 500 ribu, setelah saya ketahui pungutan tersebut akhirnya saya kembalikan lagi ke warga, kemudian warga menggalang infak seikhlasnya buat tambahan biaya PTSL dengan nominal bervariasi” ujarnya

Totok “BIDIK” Agus Hariyanto selaku Ketua DPD MIO (Media Independen Online) Jombang atas kejadian tersebut mengatakan “biaya PTSL yang di tetapkan oleh pemerintah melalui SKB tiga menteri untuk pulau Jawa 150 ribu perbidang, kalaupun ada pungutan diatas 150 ribu maka itu sudah di nyatakan pungli. Dan pungli sama juga dengan Korupsi, untuk itu kami berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjutinya atas kejadian tersebut” terang Totok

Sementara itu Sujarwo LSM KOMPAK, memberikan komentar terkait informasi adanya dugaan pungli PTSL di Desa Sumberjo,
“Sedangkan terkait Pungutan Liar (pungli) di PTSL dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa pelaku pungli dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 50 juta Sampai 250 juta, atas kejadian tersebut maka kami akan melaporkan secara resmi” pungkas Sujarwo.

(Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close