Sosper Tahap IX, Komisi III DPRD Gresik Nur Yahya Hanafi, ST. Sosialisasikan Dua Perda
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Anggota Komisi III DPRD kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Yahya Hanafi, ST. Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap IX Tahun 2024 yang dilaksanakan di Dusun Pendem Desa Banyu Urip Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, Sabtu (15/12/2024). Pagi
Pada kegiatan Sosperda Tahap IX, politisi muda dari Fraksi PKB tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan didampingi Camat Kedamean Irwanto, ST. sebagai narasumber.
Mengawali Sosper politisi muda dari Fraksi PKB Nur Yahya Hanafi, ST. Menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sangat perlu sekali untuk dilakukan berbagai upaya baik preventif, rehabilitatif, kuratif dan juga represif.
“Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
“Dengan adanya peraturan daerah No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak ini diharapkan di seluruh wilayah kabupaten Gresik ini tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan juga sosial,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini Nur Yahya Hanafi menerangkan bahwasanya perda ini dibuat untuk mengurangi angka pengangguran dan mempercepat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat yang ada dalam kabupaten Gresik yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu, terangnya.
“Didalam Perda No. 7 Tahun 2022 ini juga menjelaskan regulasi yang mengatur ketenagakerjaan”, imbuhnya.
Nur Yahya berharap dengan adanya Perda ini angka pengangguran di kabupaten Gresik bisa berkurang dan perlindungan bagi para pekerja pun juga bisa terjamin dan dengan Perda ini diharapkan perusahaan perusahaan yang ada di kabupaten Gresik bisa mengutamakan penduduk lokal untuk dipekerjakan di perusahaannya setiap ada lowongan pekerjaan, harapnya.
Selanjutnya Camat Kedamean, Irwanto, ST. selaku narasumber memberikan pemaparan terkait dua Perda yang telah disosialisasikan tersebut, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. (R_wan)