SMP Modern Al Miftah Raih Predikat A dari Badan Akreditasi Nasional
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Capaian luar biasa terus ditorehkan oleh Pondok Pesantren Al Miftah Modern
Mojopuro Wetan Bungah Gresik Jawa Timur. Betapa tidak, usai para santrinya banjir prestasi tingkat nasional, kini di pengujung tahun mendapatkan kado terindah. Kado istimewa tersebut, yakni SMP Modern Al Miftah meraih nilai Akreditasi dengan Predikat A dari Badan Akreditasi Nasional.
Capaian Nilai tertinggi itu tertuang dalam Sertifikat Resmi yang diberikan langsung oleh Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Nomor: 266/BAN-PDM/2024 di Jakarta, 24 Desember 2024.
“Alhamdulillah SMP MODERN 3 BAHASA Mendapat AKREDITASI A The Best
Pondok Modern 3 Bahasa Pesantren Almiftah Modern Mojopuro Wetan Bungah Gresik Jawa Timur,” ucap Pengasuh Pondok Pesantren Almiftah Modern KH Muhammad Zainuri Makruf, Sabtu (28/12/2024).
Untuk diketahui, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN PDM adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional. (Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023)
Peringkat A (Unggul): Diberikan kepada sekolah yang berhasil mencapai nilai antara 91 hingga 100. Peringkat B (Baik): Diberikan kepada sekolah yang mendapatkan nilai antara 81 hingga 90. Peringkat C (Cukup Baik): Diberikan kepada sekolah yang meraih nilai antara 71 hingga 80.
Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.
Selain sebagai tolok ukur kualitas, akreditasi juga berperan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi lembaga pendidikan.
Jadi, akreditasi sekolah sangat penting dilakukan untuk memastikan dan menjamin mutu layanan pendidikan yang dijalankan oleh lembaga pendidikan. Dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa sekolah atau satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Dalam praktiknya, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM). Satuan pendidikan pada jenjang apa saja sih yang diakreditasi oleh BAN-PDM? Akreditasi dilakukan terhadap satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, hingga program pendidikan kesetaraan.
Nah, untuk apa sih sebenarnya akreditasi itu dilaksanakan? Akreditasi pasti memiliki tujuan yang sangat mulia dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan kita. Hal ini seperti ditegaskan dalam Permendikbud No. 38/2023, tepatnya terdapat dalam Pasal 2. Pertama, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Ketiga, penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Keempat, akreditasi s merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan. Kelima, penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat. (Ono)