Oknum Polisi Diduga Terlibat Modus Oper Kredit Mobil Dibawah Tangan

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Bagi masyarakat yang ingin melakukan take over mobil di bawah tangan kepada pihak ketiga, atau tanpa sepengetahuan bank/leasing harap waspada. Karena ini bisa merugikan diri sendiri.
Masalah akan timbul di kemudian hari apabila pihak ketiga tidak membayarkan angsuran mobil tersebut. Karena bank/leasing tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak kedua (pemilik mobil) sesuai dengan kontrak/perjanjian.
Para pihak yang melakukan hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana. Bagi penjual yang melanggar bakal dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan bagi pembeli yang melanggar bakal dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Untuk diketahui, take over mobil di bawah tangan, tidak menghapuskan kewajiban debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing. Pasal 1365 BW menjelaskan, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Walaupun mobil tersebut sudah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang telah melakukan perjanjian kepada leasing tetap bertanggung jawab dalam pelunasan hutang tersebut, karena oper kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Berbeda halnya apabila oper kredit tersebut dilakukan secara sah, atau dengan melakukan pembaharuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga, maka yang berkewajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
ANT Oknum Anggota Polsek Talun Kabupaten Blitar diduga terlibat secara Langsung mengoperalihkan satu unit mobil pick up L 300 Nopol AG 8246 QA Nomor Rangka MK2LOPUMZP J004342,NO Mesin 4N14UAR1095 Warna Hitam Milik Atas Nama Abdul Ghofur yang kendaraannya telah ditipu atau digelapkan dan sempat dibawa kabur penyewa bernama Guntur warga Jawa Tengah ,pelaku aksi penipuan dengan modus sewa kemudian alih kendaraan mobil kredit yang terjadi di Polsek Talun kabupaten Blitar.
Pengungkapan ini dilakukan setelah sebelumnya, seorang warga Dusun Sumberasri desa jeblok kecamatan Talun atas nama Abdul Ghofur melaporkan Guntur Warga Jawa Tengah Yang telah Menggelapkan Mobilnya pada pihak kepolisian (Polsek Talun red) setelah menjadi korban penipuan.
Menurut korban Abdul Ghofur, dugaan penipuan ini terjadi setelah ia ditekan Oleh Anton Untuk menyepakati oper kredit mobil miliknya kepada Andik Muchlis seorang penadah yang beralamat di jalan kapten Darmo Sugondo desa Karangkiring kecamatan Kebomas kabupaten Gresik.
Abdul Ghofur Disuruh Membuat surat pernyataan seolah Olah Keduanya sepakat bahwa Andik Muchlis akan melakukan pembelian 1 Unit Mobil Pick Up L 300 Tersebut.
Setelah Menerima BAP Yang dibuat Oleh ANT Di Polsek Talun Abdul Ghofur Menerima Ganti Rugi / Uang Pengganti Yang Sebelumnya Oleh Guntur Dikabarkan Bahwa Unit Tersebut Mengalami Insiden Laka, Sehingga Guntur mengganti Kerugian senilai Rp.24,950.000, Setelah Itu Abdul Ghofur Meminta Croscek unitnya ternyata tidak terjadi apa apa justru Mobil Tersebut Sudah Berpindah Tangan Ke Andik Muchlis Warga Gresik yang diduga sebagai penadah namun yang bersangkutan Bersedia melanjutkan sisa angsuran di Mandiri Utama Finance Blitar.
Itu kan perjanjiannya, dibuat tanggal 29 November 2024 dan Unit diserahkan langsung oleh Abdul Ghofur Kepada Andik Muchlis Dihalaman Mapolsek Talun Dan Disaksikan Oleh Anton Oknum Anggota Polsek Talun yang menangani kasus tersebut.
setelah Unit Dibawa Pulang Ke Gresik Oleh Andik Muchlis selang satu hari satu malam Abdul Ghofur menerima Transferan Uang dari Andik Muchlis Untuk Angsuran Bulan Desember 2024 .
Abdul Ghofur merasa kecewa karena merasa dikerjai oleh Anton Selaku Kanitreskrim Polsek Talun Selama ini, Betapa Tidak Laporan Penggelapan Dan Penipuan Dengan Terlapor Guntur dengan alasan Laka Tapi Justru Unitnya Dijual Kepada Andik Muchlis Warga Gresik selaku Penadah, Polisi yang seharusnya Menjadi Pengayom Tapi Ini Justru Menjerumuskan saya, Tandasnya Pada Media ini.
Ghofur Menambahkan Beberapa Hari ini Anton Berusaha Menghubunginya bahkan ANT berencana untuk mengembalikan unit tersebut kepadanya lalu diserahkan ke pihak Mandiri Utama Finance Blitar.
Sementara itu Ditempat Terpisah, ANT Oknum anggota Polsek Talun Kabupaten Blitar saat dihubungi Via Ponselnya menegaskan bahwa itu sudah ada Kesepakatan antara kedua belah pihak, meskipun sebelumnya ANT juga pernah dihubungi pihak Mandiri Utama Finance untuk melepaskan Unit Tersebut Namun Anton mengindahkannya hingga sekarang.(R_win)