Bea Cukai Blitar Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal di Rubasan Kelas II Blitar
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Bea Cukai Blitar menggelar pemusnahan ribuan batang rokok dan minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan dilakukan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Blitar, Selasa, (17/12/ 2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta perwakilan perusahaan rokok di wilayah kerja Bea Cukai Blitar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi, penindakan, serta penyidikan terhadap peredaran BKC ilegal, termasuk rokok dan minuman beralkohol ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan negara. Kami bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Rubasan Blitar, serta unsur Forkopimda,” ujar Abien.
Lebih lanjut ia mengatakan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, Bea Cukai Blitar melakukan operasi pemberantasan BKC ilegal.
“Termasuk melalui penindakan paket jasa kiriman, cargo bus antar kota antar provinsi (AKAP), serta operasi pasar,”jelasnya .
Adapun BKC ilegal yang dimusnahkan mencakup:
- 404.738 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- 455,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) terdiri atas 294 liter golongan B dan 161,9 liter golongan C.
Baca Juga:
Asean Cup 2024, Indonesia Wajib Menang Lawan Filipina
Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 498.926.060, dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 345.612.743. BKC ilegal ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2022 dan 2023.
Kinerja Bea Cukai Blitar Tahun 2024
Dalam aspek penerimaan negara, Bea Cukai Blitar mencatat capaian yang signifikan. Pada tahun 2023, penerimaan mencapai Rp 580.871.095.000 atau 127,24% dari target. Sementara itu, hingga 15 Desember 2024, realisasi penerimaan telah mencapai Rp 914.133.646.000 atau 177,17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 515.960.023.000. Komponen terbesar penerimaan berasal dari cukai hasil tembakau, yakni Rp 859.851.961.000 atau 94,06% dari total penerimaan.
Dalam bidang pengawasan, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Blitar telah melakukan 176 kali penindakan, mengamankan 2.614.576 batang rokok ilegal dan 2.486,26 liter MMEA ilegal. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 2.665.855.090.
Abien Prastowidodo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran BKC ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara, juga terdapat ancaman hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai,” tegasnya.
Pihak Bea Cukai Blitar juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait produksi, distribusi, maupun perdagangan rokok ilegal kepada pihak berwenang, seperti Satpol PP, Kepolisian, TNI, atau langsung ke Kantor Bea dan Cukai Blitar.
“Komitmen kami untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan adalah bukti nyata kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Dengan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat hukum, serta dukungan masyarakat, diharapkan peredaran BKC ilegal dapat ditekan demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan melindungi industri yang taat hukum.
Sebagai informasi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar (KPPBC TMP C Blitar) berkomitmen menjalankan peran sebagai community protector dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah pengawasannya.
Langkah ini mencakup edukasi kepada masyarakat, penindakan, serta pemusnahan BKC ilegal hasil penindakan.Dalam upaya preventif, Bea Cukai Blitar telah melakukan berbagai kegiatan edukasi, seperti sosialisasi melalui media sosial, penyebaran brosur dan stiker, iklan layanan masyarakat, serta talk show radio. (Lina)