Peristiwa

Jelang Akhir Tahun Kejari Gresik Musnahkan BB, Mendominasi Perkara Judol

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM –
Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum dan pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ratusan BB ini dari hasil penanganan perkara ini sejak Januari hingga September 2024. Perkara Judi Online (Judol) paling mendominasi. Kemudian, perkara narkotika menjadi urutan kedua disusul perkara kesehatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menyebutkan, BB yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Nana menyebut, pemusnahan BB melibatkan pihak Kepolisian, Bea Cukai, BNN, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

“Ada 92 BB handphone dari 85 perkara judol, semuanya kita hancurkan,” kata Nana Riana usai pemusnahan BB di Kantor Kejari Gresik, Rabu (20/11/2024).

Nana Riana merinci, BB narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Sedangkan perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara. Ada juga uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara.

“Untuk BB perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” ungkap Nana Riana.

Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judol. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Kami berharap masyarakat berhenti main judol atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judol dan perkara lainnya,” Tambahnya. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close