Pemerintah Desa Suru Kec. Doko Akhirnya Kembalikan Semua Uang Kelebihan Biaya Program PTSL.
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Upaya pemerintah untuk melakukan Percepatan Pendaftaran tanah terus dilakukan, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, sebagai upaya percepatan Pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal,
Pada dasarnya biaya PTSL-PM adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat harus membayar biaya yang ditentukan, maka menurut SKB 3 menteri tentang PTSL bahwa untuk kelas katagori V ( Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150,000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman,
Mendapat pengaduan masyarakat terkait program ini, Team investigasi media ini langsung menelusuri ke lingkungan masyarakat Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar (16/10/2024) untuk menggali data yang sebenarnya,dari beberapa warga masyarakat dusun suru yang enggan disebutkan namaya termasuk ketua rt ini mengaku “merasa senang dan terbantu dengan adanya program PTSL-PM ini, , “Namun mengenai biaya kami diminta kisaran Rp 200 ribu rupiah,bahkan ada juga yang dipinta Rp 250 ribu rupiah dan yang mengordinir pembayaran Kamituo, Ucapnya pada media ini.
Masih dikatakan sumber, “sebetulnya sih itu biaya menurut aturan dari pemerintah ke 3 kementrian itu kisaran nya sebesar Rp 150 ribu,”
“setelah mendaftarkan persyaratan seperti, Surat permohonan, KK, KTP, SPPT dan biaya kisaran Rp 200 ribu rupiah – Rp 250 ribu rupiah, kepada petugas didesa. Dan katanya, itu biaya untuk kebutuhan membeli map sampul sebagai pelengkap persyaratan pemohon, sedangkan untuk matrei disuruh membawa sendiri sendiri.
Namun kata dia, “kok ini malah berbeda, kenapa pihak petugas tidak sama dengan desa ini yang lainnya sampai ada yang ngasih kisaran Rp 250 ribu, dan ini ada apa ? “. Ucapanya salah satu warga Penerima manfaat.
Lanjutnya “kamipun sebetulnya, tidak jadi masalah, bahkan kami sebagai masyarakat merasa terbantu, namun adanya program PTSL-PM ini harapan kami sebagai masyarakat desa, kepada pihak pemerintah desa, kenapa tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dari ketiga kementerian, walaupun gratis namun kebijakan tersebut semestinya dibebankan biaya Rp 150 ribu rupiah, Ko ini sampai Warga dipatok kisaran biaya Rp 200 ribu bahkan ada yang sudahembayar Rp 250 ribu”.
Program ini sebenarnya sudah mulai dilaksanakan sejak awal bulan Januari 2024 kemarin, dan warga juga sudah membayar Rp 250 ribu per bidang namun hingga saat ini masih tarik ulur terkait biaya yang dibebankan per bidang kepada masyarakat ini sangatlah berat.
Bahkan sempat Rapat utk dikaji ulang pada bulan Mei – Juni kemarin telah terjadi kesepakatan utk pembayaran tetap Rp 200 ribu rupiah sedangkan bagi yang sudah terlanjur membayar Rp 250 rb akan dikembalikan janji kepala Desa.
Kami pun dilingkunganan desa suru dengan program PTSL-PM ini, sangat terbantu dan turut menyongsong, Cuma dengan adanya tarip biaya dalam perutukannya untuk Apa saja, sedangkan biaya tersebut, keseluruhannya itu disetorkan nya kemana saja dan aturannya dari mana sampai dibebankan kisaran Rp 200 – Rp 250 ribu rupiah ,” Bebernya warga yang ditemui awak media ini.
Dari hasil investigasi dan Penelusuran yang dihimpun dari masyarakat terkait hal ini, team investigasi media mencoba menghubungi Sobiah Selaku Kepala Desa Suru Kecamatan Doko, “membenarkan bahwa dilingkunganan desa kami ini, sedang melaksanakan Program PTSL dalam prosesnya melalui pendaftaran dulu sebagai bukti kepemilikan tanah dan sekarang ini sedang tahap pengukuran tanah, yang dilaksanakan oleh petugas dari pihak BPN dan bersama-sama dengan para lembaga desa dan dibantu oleh pihak desa.
Namun sampai saat ini, didesa kami baru mencapai tahap pengukuran dilingkungan desa,” Tuturnya pada media ini.
Masih Menurut Sobiah,” adapun terkait biaya itu memang Rp 200 – Rp 250 ribu rupiah, itu kami mengikuti pihak dari Desa doko dan Desa genengan yang telah melaksanakan Program PTSL, dan pada saat itu juga dari hasil kesepakatan bersama. Sehingga kamipun bermusyawarah dengan masyarakat dan lembaga desa terkait biaya tapi akhirnya terjadi gejolak seperti saat ini.
Kalau menurut aturan ke SKB 3 kementerian tersebut,memang itu benar ada aturannya, tapi hasil dari biaya tersebut itu tidak cukup buat kebutuhan, seperti membeli materai dan para petugas yang melaksanakan pengukuran. Masa, tidak diperhatikan. Allhamdulillah sampai saat ini prosesnya masih pengukuran. Namun kemarin (16/10/2024) kami mengumpulkan warga masyarakat lagi untuk melakukan tanda tangan dan kami arahkan untuk membawa matrei sekalian menyerahkan kelebihan biaya yang sudah Masuk,jadi untuk program ptsl di pemerintah desa Suru kecamatan doko saat ini sudah sesuai dengan SKB 3 Menteri yaitu sebesar Rp.150.000 ”. Pungkasnya. (R_win)