Kejari Kabupaten Blitar Hentikan Kasus Dugaan Pungli PPDB Di MAN 1 Blitar
Teks Foto : kasi Intel Kejaksaan Negeri blitar Diyan Kurniawan.
BLITAR, DORRONLINENEWS. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar, mengakui sudah menangani kasus dugaan pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MAN 1 Blitar.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini sudah berupaya semaximal mungkin untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dan bukti (pulbaket).
Untuk itu, katanya, team dari Kejari setelah melakukan pemanggilan kepada pihak sekolah, pihak komite, dan pihak wali murid secara acak dari sekolah MAN 1 Tersebut.
Ada laporan pengaduan tentang pungli PPDB di MAN 1 Blitar dari DPP KOMANDO GARUDA SAKTI Wilayah Blitar Raya yang Melaporkan,” katanya dalam keterangan persnya, Senin (7/10/2024).
Dian menyatakan, laporan tersebut berawal dari DPP KOMANDO GARUDA SAKTI Wilayah Blitar Raya Yang Menemukan data janggal dari Pungutan kepada wali murid yang diterima.
Dimana, para walimurid yang sudah diterima itu wajib melakukan pembayaran dengan rincian Biaya PPDB sebesar Rp.2.000.000.- , Biaya Spp sebesar Rp. 150.000,- Untuk Siswa Kelas 10,Biaya Spp Sebesar Rp. 140.000.- Untuk Siswa Kelas 11 Dan Biaya Dpp Sebesar Rp. 2.500.000,- Yang Bisa Dicil, Untuk Memudahkan Semua Dikordinir oleh Komite Sekolah Termasuk Nomor Rekening Yang Dipakai Juga Menggunakan Rekening Komite sekolah.
Dan Setelah Melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan Akhirnya Kasus Dugaan Pungli Di MAN 1 Blitar Yang Dilaporkan Dpp Komando Garuda Sakti wilayah Blitar Raya pada tanggal 30 Agustus 2024 Memutuskan Untuk Menghentikan Pemeriksaan Kasus Pungli Tersebut.
Menurut Diyan, Sesuai Dengan
Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10
Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
pengembangan sarana prasarana; dan
pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
dilaporkan kepada Komite Sekolah.
Mengacu Pada Aturan Tersebut Maka Dugaan Kasus Pungli Di MAN 1 Blitar Kami Hentikan alias Kasus ditutup, Jelas Diyan senin (7/10/2024).
Sementara itu ditempat Terpisah,Dpp Komando Garuda Sakti Wilayah Blitar Raya Samsul hadi Mengaku Kecewa dengan Putusan Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Blitar Tersebut.
Bahkan pihaknya juga tidak diberikan salinan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri blitar..
Masih menurut Samsul Hadi, seharusnya Pihak Kejaksaan juga melihat peraturan dan larangan tentang komite yang tertuang pada pasal 12 yang berbunyi
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:
menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Untuk itu dalam waktu dekat Pihaknya Akan Segera Mengajukan Supervisi kepada Kejaksaan negeri blitar, tandasnya. (R_win)