Hukum dan Keamanan

Kapolsek Menganti Ringkus Tersangka Pelaku Tindak Pencurian Di Desa Kepatihan

CRESIK, DORRONLINENEWS.COM -Jajaran Polsek Menganti menangkap pelaku tindak pencurian di Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam  Desa. Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada Sabtu 19 Oktober 2024 sekitar pukul 16.00 Wib.

Sesuai dengan laporan Laporan Polisi nomor: LP-B/ 37/X/2024/SPKT/SPKTPOLSEKMENGANTI/POLRESGRESIK/POLDAJAWATIMUR tanggal 19 Oktober 2024, MUHARAM warga Banjarmasin, 14-05-1997 Islam, Laki-laki, Swasta, Jl Inpres 1No. 22 RT 16 RW 1Kota Banjarmasin. Kal Sel/ Perum prambon asri blok N/35 DS. Boboh. Kec.Menganti. Kab.Gresik telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan dari keterangan saksi, awal mula Darma Aditya beserta Saudara Fiano Rahmat Dani memarkir mobil truck Izusu Box Warna Putih No.Pol.L-8062-UB di Jalan Raya Kepatihan tepatnya di area parkir depan Masjid Baitussalam  Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik. Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2024 sekitar Pukul 15.30 Wib, jelasnya kepada Media Selasa (22/10/2024).

“Setelah korban parkir dilokasi tersebut korban mengatarkah surat jalan PT.Son Express ke rumah Pengurusnya Imam yang tinggal di Desa Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik yang tidak lama kemudian Alarm GPS Truck Dharma Aditya yang tersambung di hp milik Imam berbunyi”, ujar Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah.

“Dalam pesan di hp milik Imam ada pemberitahuan Daya mati No.Pol. L-8062-UB sehingga segera Sdr Dharma Aditya dan Fiano Rahmat Dani segera berbocengan ke Lokasi parkir”, imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Menganti
Menyampaikan, sesampainya di Lokasi Parkir melihat terlapor Muharam sedang naik sepeda motor Honda Scoppy warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF dengan membawa ACCU sebanyak 2 ( dua) buah yang ditaruh didepan motor dalam keadaan tertata dua, terangnya.

Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah juga mengatakan bahwa Darma Aditya sempat menegur terlapor namun kemudian terlapor hendak tancap gas, sepeda motor akhirnya berhasil diamankan, dan waktu itu bertepatan anggota Reskrim Polsek Menganti sedang Patroli antisipasi 3 C dilokasi kejadian, katanya.

“Melihat masa yang sangat banyak dan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diingginkan anggota Reskrim Polsek Menganti segera melakukan tindakan cepat dengan mengamankan tersangka dari amukan masa serta barang bukti ke Polsek Menganti”, ungkapnya.

“Pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sudah sebanyak 5 TKP yang diantaranya di Kepatihan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan di Benowo serta Pakal Surabaya dengan modus pelaku mengambil Accu Truck dengan cara membongkar menggunakan kunci Pas Ukuran 10 dan 12”, terangnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya:

  • 1 ( satu ) Lembar Surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB truck merk Izusu Box Warna Putih No. Pol. L-8062-UB.
  • 2 ( Dua) Buah ACCU merk GS ukuran 12 Volt.
  • 1 (satu) Kunci Pas ukuran 12 ” dan 10 “. (Sarana).
  • 1 (satu) Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Hitam Silver No.Pol. DA-6104-BCF. ( sarana). (R_wan)
Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close