Hukum dan Keamanan

Direktur Cv Sunar Mulya Property Sunarmi Dijadikan Saksi Pada Sidang Kasus Pra Peradilan Polsek Kanigoro.

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Sidang ketiga praperadilan atas dugaan pencurian dan Pengrusakan yang dilakukan oleh Terlapor Sunarmi dan kasus nya dihentikan oleh penyidik kepolisian sektor Kanigoro kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar (04/10/24).
Agenda persidangan kali ini memasuki agenda menyerahkan berkas bukti dan mendengarkan keterangan saksi pihak pemohon (sri Suriantini Red) dan pembuktian. Penasihat hukum pemohon menghadirkan sejumlah bukti dan saksi-saksi di muka persidangan.

Kepada Majelis Hakim, Dwiyono (kuli angkut) dan mujiono (pemilik pick up), menyampaikan kronologis dan identifikasi terkait barang barang Sri Suriantini yang diangkat dari rumah Sri Suriantini pada saat boyongan dari rumah kanigoro Lama menuju ke rumah yang baru dikontrak milik Andri Guntoro yang beralamat di Gaprang.
Pada kesempatannya saksi, Dwiyono dan Mujiono menceritakan barang barang apa saja yang diangkut pada saat itu.

Sementara Sunarmi direktur cv Sunar Mulya Property dan Yusuf adalah karyawannya yang juga turut dihadirkan Oleh pihak Polsek Kanigoro dan menyaksikan langsung dokumen alat bukti yang ditunjukkan oleh penasehat hukum dihadapan majelis hakim.
Keduanya ( Sunarmi dan Yusuf Red) dengan rinci menuturkan keterangan dugaan pengrusakan terhadap rumah yang ditempati Sri Suriantini dengan cara merusak gembok pagar dan mengganti semua kunci rumah tersebut lalu mengeluarkan barang barang milik Sri Suriantini dan menaruh dirumah / gudang milik Yusuf dengan sewa perbulan 500.000.
Sunarmi Mengakui Kalau Rumah Tersebut Ia Beli Dari Andri Guntoro Sebesar Rp. 300.000.000 dan menjualnya kembali kepada wildan seharga Rp.340.000.000.
Saksi Sunarmi Juga Mengakui Kalau Dirinya Yang Merintah Yusuf Untk Membuka Paksa Rumah sekaligus mengeluarkan barang barang yang ada didalam rumah tersebut, namun Sunarmi berkilah kalau dia sudah mendapatkan izin dari Andri Guntoro Selaku pemilik Rumah tersebut.
Sementara itu saksi Yusuf Juga Mengakui Kalau Yang Merusak Gembok Dan Mengganti Semua kunci Rumah tersebut adalah tukang kunci dengan cara menserkle,Tukang Kunci Waktu Merusak atas Perintah Yusuf,sedangkan Yusuf melakukan semua itu atas perintag sunarmi jelasnya di Hadapan Majelis Hakim.

Kuasa hukum pemohon juga meminta kepada majelis Hakim pada besuk senin (7/9/24) untuk melaksanakan PS Dan menghadirkan Para Termohon ke lokasi Gudang Milik Saksi Yusuf demi memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan semestinya.
Namun Permintaan Penasehat Hukum Pemohon ditolak Oleh Termohon (Polsek Kanigoro) dengan Alasan Banyak Kegiatan,dan juga dari pihak Sunarmi dan Yusuf dengan alasan ada rapat dengan Investor Di Bali.

Sebelumnya termohon,Polsek Kanigoro, melalui kuasanya telah memberikan jawaban dan menolak permohonan praperadilan terkait upaya SP3 Yang dilakukan Oleh polsek Kanigoro.

Hakim tunggal selanjutnya menyampaikan bahwa selanjutnya sidang akan berlangsung kembali esok hari, senin, 7 Oktober 2024 pada pukul 10.00 dengan agenda lanjutan Pembuktian dan pembacan kesimpulan. “Besok akan dibakan kesimpulan serta penambahan bukti surat dari pihak termohon,” ujar Hakim menutup persidangan. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close