Bongkar Skandal Jual Beli Sebidang Tanah Yang Melibatkan Kades, Ketua RT dan Bendung Diintimidasi
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Oknum Kepala Desa bernama Sobiah diduga kuat pasang dua kaki alias (cawe-cawe) terkait permohonan ahli waris dari Mbah Tumilah atas sebidang tanah yang di sinyalir masuk plotingan sebuah pembagian yang tidak sama antara Migiastuti, Anak Almarhum Giwandi dan anak almarhum Widowaluyo.
Pada pemberitaan sebelumnya di duga kuat atas tindakan oknum Kepala Desa Suru Sobiah bersama Kholiq jogoboyo tersebut tentunya telah menimbulkan kerugian baik moril dan materil bagi pihak anak ahli waris almarhum Giwandi Yang Bernama Reni dan Wisnu yang berdomisili di Surabaya hingga puluhan juta rupiah, indikasi terjadi pelanggaran hukum bahkan masuk pada ranah kejahatan mafia tanah dalam ranah menyalah gunakan jabatan yang sudah barang tentu di tunggangi berbagai unsur kepentingan pribadi secara terselubung sangat jelas atas ulah Sobiah oknum kades suru di maksud.
Bagaimana tidak, sesuai titik pembagian hasil jual beli tanah milik Mbah Tumilah kepada ahli warisnya dan site plann pembagian hasil faktanya tidak sesuai alias tidak sama rata antara Reni dan Wisnu Anak Almarhum Giwandi dengan Endik dan Nana Anak dari Almarhum Widowaluyo Sedangkan Bagian Migiastuti Masih diterima sendiri,objek tanah waris tersebut ada 2 Bidang Yang Pertama Seluas 25 Are Ini Terjual Dengan Harga Rp 9.000.000 per arenya Otomatis Yang terkumpul sekitar Rp 225.000.000 yang dibagi 3 Orang Anak Ahli waris Mbah Tumilah ( Migiastuti, Almarhum Giwandi, Almarhum Widowaluyo ) Dari Hasil Penjualan Sebidang Tanah yang masuk plotingan sebuah pembagian oleh Sobiah Selaku Kepala Desa bersama Kholik Sebagai Jogoboyo ini Anak Almarhum Giwandi Bernama Reni dan Wisnu Menerima Pembagian Masing Masing @Rp 30.000.000, sedangkan Anak Almarhum Widowaluyo Yang Bernama Endik dan Nana Menerima Masing Masing Juga Rp 30.000.000 Kalau ditotal Pembagian Yang dilakukan Oleh Sobiah ini Tetap Tidak Masuk Akal Karena Tanah Tersebut Laku Rp 225.000.000 sedangkan yang diberikan kepada anak ahli waris almarhum Giwandi dan anak almarhum Widowaluyo Sebesar Rp 120.000.000 sedangkan Migiastuti Saat Itu tidak Menerima Rp 100.000.000 artinya secara historis oknum kepala desa suru tersebut pasti mengetahui seluk – beluk atas sebidang tanah tersebut, lantas mengapa ia seakan mengenyampingkan pembagian jual beli yang ada dengan memberikan pembagian yang tidak sama rata pada saat jual beli terjadi bahkan ahli waris dengan cara mengetahui pada saat permohonan pengukuran atas nama Mbah Tumilah.
Pada Sebidang Tanah kedua seluas 11 Are ini Terjual dengan Harga Rp 13.000.000 per are dengan total Rp 143.000.000 juga dibagi 3 Orang Anak Almarhum Mbah Tumilah Namun Kali ini Pembagian Yang Dilakukan Oleh Sobiah bersama Kholiq tidak Rata yaitu masing masing Rp 23.000.000 Untuk anak almarhum Widowaluyo yang bernama Endik dan Nana dan masing masing Rp 10.000.000 Untuk anak almarhum Giwandi yang bernama Reni dan Wisnu sedangkan ini kalau ditotal masih sebesar Rp 66.000.000 lalu kemanakah sisanya apakah Migiastuti yang terima lebih banyak saat itu ujar Endik Kepada Pada Media ini Kemarin (28/10/2024).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan gegara pemberitaan kemarin Pemerintahan desa suru sudah memanas, Sobiah Selaku kepala desa Suru Kebakaran Jenggot Dan Dengan Arogansinya Menyuruh Kholiq Untuk Memanggil Endik bersama Samsul Arifin Untuk dimintai keterangan dikantor desa suru yang dihadiri semua unsur perangkat desa suru termasuk Babinsa desa suru dari Koramil Doko.
Agenda pemanggilan yang dilakukan Oknum Kepala desa tersebut terkait beberapa edisi pemberitaan di Media ini mulai kasus PTSL hingga berita kemarin.
Dalam sidang tersebut kapasitas Endik Selaku Anak Ahli Waris Widowaluyo Yang Dituduh Laporan Kepada Media ini Terkait Semua Kasus Yang Viral di Pemberitaan Media ini,Sedangkan Samsul Arifin atau dikenal sebagai Bendung Ini Anak Menantu Dari Migiastuti Yang Tak Lain juga Anak Dari Alm Mbah Tumilah.
Sidang Pemanggilan tersebut Memanas, Baik Pihak Kepala Desa bersama perangkat nya karena adanya upaya perlawanan dari kedua Narasumber Berita media ini.
Beberapa Pertanyaan Dicecatkan oleh Sobiah Selaku kepala Desa dan Hadi Selaku Carik Desa Suru kemarin (28/10/2024).
Salah satu penyataan yang menarik dari Hadi Carik kepada Arif Bendung Begini “Jarwoko Kamituo Kui Kakangmu Kandung,Awakmu Yo Bendung Otomatis Awakmu Yo Perangkat Deso Kene ngono kok Yo Mbok Laporne” Begitu Tandas Arif Kepada Media ini selesai menghadiri sidang kemarin.
Dalam sidang tersebut Sobiah Selaku kepala desa suru melakukan intimidasi dan pengancaman kepada Endik dan Arif untuk Membersihkan namanya Dari Pemberitaan yang dimuat media ini beberapa Edisi kemarin,bahkan ancaman intimidasi tersebut diberikan waktu sampai 3 hari terhitung kemarin (28/10/2024) Tandasnya pada media ini.
Ironisnya Sobiah Juga Mengakui Dihadapan para Perangkatnya Kalau Namanya Makelar Jual beli itu Wajar Golek Bathi,Tiru Endik Kepada Media ini.
Perlu diketahui pasca pemanggilan yang dilakukan oleh Sobiah Selaku kepala desa suru kepada Endik dan Arif ini langsung menemui dan melaporkan semua yang menimpanya kepada media ini.
Kami siap pasang badan Losss mas karena kejahatan dan beberapa penyimpangan yang dilakukan oleh Kades Suru dan Carik Suru memang nyata adanya dan selama ini kami sebagai masyarakat hanya disuruh melihat dan diam,karena sudah terjadi pengancaman pada kami berdua otomatis masalah ini akan kami bawa ke ranah diatasnya mungkin ke Pak Camat dan juga Inspektorat selaku pemangku kebijakan,kami minta tolong untuk dikawal dalam kasus ini mas dan jangan pernah ditinggal, Pintanya Pada media ini kemarin (28/10/2024).
Sementara itu Hadi Carik saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via ponselnya enggan menjawab soal kasus sengketa tersebut. Ada apa, apakah memang persetujuan kades dalam hal di maksud murni demi pelayanan terhadap publik ataukah ada indikasi kepentingan terselubung sehingga dapat memuluskan permohonan ahli waris (pasang dua kaki).
Jawab Hadi Hanya Singkat “Iki aro mbok lurah ojo tlpn Gak penak..” (R_win)