Peristiwa

3 Oknum Kepala Dusun Beserta Kapokmas Diduga Kelabuhi Warga Dengan Dalih Biayah Sampul

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan salah satu program pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Namun, momentum tersebut diduga kuat telah dimanfaatkan oleh beberapa kelompok hingga oknum pejabat sebagai “aji mumpung” untuk memperkaya diri dengan cara meraup keuntungan lebih.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar ini.

Program PTSL di Desa Suru Kecamatan Doko Kabupaten Blitar sangat rentan dimanfaatkan segelintir oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Karenanya, aparat hukum harusnya mengawasi secara ketat, agar tak mudah dimanfaatkan oleh Oknum Kepala Dusun bersama Pokmas.

Pelaksanaan PTSL di lapangan sering memicu polemik. Salah satu penyebabnya, yaitu adanya praktik “aji mumpung” yang diduga dilakukan oleh oknum Pokmas dan oknum kepala dusun di pemerintah desa suru kecamatan doko.”

Berdasar temuan dan pengaduan dari masyarakat desa suru kecamatan doko kabupaten Blitar, adapun modus untuk meraup keuntungan dari program PTSL diantaranya, pada saat proses pelaksanaan PTSL mulai dari sosialisasi, penunjukan panitia Pokmas hingga musyawarah itu diduga hanya melibatkan orang dalam saja.

Dari Informasi yang di terima media ini, pada saat sosialisasi dan musyawarah itu yang dibahas soal rencana penerimaan program ptsl dengan biaya Rp 150 ribu,Namun setelah disetujui ternyata prakteknya lain, yaitu pada saat pengukuran berlangsung warga dimintai bayar Rp 250 ribu, seperti yang terjadi didusun Suru,dusun pehdoplang,dan dusun Mbaran Desa Suru yang mayoritas dimintai tarif Rp 250 ribu oleh oknum kepala dusun bersama pokmasnya,jadi pada saat sosialisasi yang dihadiri BPD,Muspika dab beberapa ketua RW / ketua RT ini Terkesan penuh tipu muslihat karena berubah rubah.

Karena tidak semua masyarakat dilibatkan, akibatnya mayarakat tidak mengatahui apalagi mamahami secara utuh tentang program dari pemerintah tersebut.
” Yang hanya diketahui masyarakat yang hadir saat itu kalau ada kegiatan PTSL, lalu menyerahkan dokumen kepemilikan atau surat tanah dan membayar biaya pengurusan PTSL. Selebihnya tiak tahu, “ cetus beberapa warga dusun suru ,warga dusun pehdoplang dan warga dusun Mbaran yang enggan disebutkan namanya pada media ini sambil menunjukkan tanda bukti tanda terima pembayaran sebesar Rp 150 rb pada media ini.

Kemudian, dia melanjutkan, berdasar hasil musyawarah yang keputusannya tidak tetap sehingga Babinsa dan Babinkantibmas serta tokoh masyarakat itu dianggap sebagai kesepakatan bersama. Artinya, masyarakat diminta untuk wajib mematuhi dan menjalankan keputusan yang salah satunya terkait penetapan biaya pengurusan PTSL,Tambah sumber tersebut.

Jadi, adanya penetapan biaya awal PTSL mulai dari Rp 150 rb menjadi Rp 250 ribu hingga berubah lagi menjadi Rp.200 ribu per bidang, warga masyarakat dengan terpaksa bersedia membayar. Karena, biaya itu dinilai lebih murah ketimbang mengurus sertifikat tanah secara mandiri,“ terangnya.

Selain itu,kejanggalan lainnya adalah masyarakat yang sudah membayar biaya PTSL sebesar Rp 250 ribu tidak diberikan tanda terima apapun. Sementara, rincian peruntukan biaya PTSL dan kuitansi tidak diberikan.

Warga yang sudah membayar tidak diberi kuitansi dan tidak disebutkan secara detail, uang itu (biaya PTSL-red) digunakan apa saja. Padahal, kuitansi itu sebagai dokumen bukti pembayaran atau tanda bukti yang sah dari transaksi pembayaran biaya PTSL, “ tandasnya.

Padahal, sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, program PTSL tetap dikenakan biaya sebesar Rp 150.000.

Untuk mencegahnya, aparat penegak hukum harus bisa mengawasi secara ketat program tersebut,” pintanya.

Dia juga mengatakan, dalam SKB tiga Menteri Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, dijelaskan bahwa biayanya Rp 150.000 per bidang.

Lebih jelasnya, hal itu dimaksudkan untuk pembelian patok empat buah, materai satu lembar, administrasi serta transportasi aparat desa.

Jika ada Pokmas, oknum pemerintah desa maupun oknum perangkat desa yang menjadikan PTSL untuk “aji mumpung” untuk memperkaya diri dengan dalih untuk biaya administrasi. Maka harus diproses sesuai aturan dan prosedur hukum,” harapnya.

Masih Menurut sumber ini menjelaskan bahwa setelah munculnya pemberitaan edisi kemarin pihak perintah desa dan pokmas melalui Kepala dusun suru Yang bernama Jarwoko Mengundang Warga yang sudah membayar Rp 250 ribu dengan cara mendatangi satu persatu serta menghubungi via ponselnya untuk datang ke kantor desa pada tanggal 16 Oktober 2024 dengan membawa 2 Matrei untuk tanda tangan pada jam 09.00 – 12.00.

Betapa kagetnya para warga masyarakat tersebut setelah sampai dikantor desa dengan menyerahkan 2 Matrei kepada Kepala dusun Suru bernama jarwoko dan staf Kantor desa lainya bernama Ersy termasuk hadir juga pokmas ptsl desa suru 2024.

Setelah menyerahkan 2 matrei satu ditempel di kertas permohonan yang wajib ditanda tangani dan satunya dimasukan Toples.
Warga yang sudah tanda tangan kemudian Diberikan uang Rp 50 ribu per bidang dan diberi kwitansi tanda terima Rp 150 ribu.

Dari sini kan kelihatan mas…masak saya bayar Rp 250 Ribu dikembalikan Rp 50 Rb otomatis Uang yang masuk
Masih sebesar Rp 200 ribu sedangkan kwitansi pembayaran bertuliskan Rp 150 ribu, tandasnya pada media ini.

Sementara itu ditempat Terpisah,Jarwoko Oknum Kepala dusun Suru saat dikonfirmasi Team investigasi Membenarkan Itu semuanya.

Menurut Jarwoko Pemerintah desa suru saat ini yang sudah siap mengikuti program ptsl masih tiga dusun yaitu dusun suru,dusun pehdoplang dan dusun Mbaran dengan total yang sudah beres administrasinya dan berkasnya juga sudah dikirim ke Bpn sebanyak kurang lebih 300 bidang, sedangkan target dari BPN sendiri untuk desa suru sebanyak 1500 sertifikat tanah.

Jarwoko tidak Menepis Soal adanya Pungutan liar sebesar Rp 50 ribu yang telah dikornirnya tersebut,namun pihaknya hanya menjalankan tugas saja karena itu penanggung jawabnya Pak Hadi Carik dan Pak Arifin Selaku Ketua Pokmas Ptsl desa suru.

“Untuk soal ptsl akan lebih baik dan jelasnya langsung ke Pak Hadi Carik dan Pak Arifin Selaku Ketua Pokmasnya Mas,saya hanya bawahan yang tinggal menjalankan perintah pimpinan Pintanya pada media ini.

Jarwoko Juga Mengakui kalau Biaya ptsl sesuai SKB 3 menteri sebesar Rp 150 rb, Jarwoko juga membenarkan kalau pokmas menerima Rp 200 ribu tapi warga diberikan kwitansi Rp 150 rb pada tanggal 16 Oktober 2024 kemarin,yang 50 ribu itu utk biaya sampul mas,jelas Jarwoko kepada media ini.

Sementara itu Hadi Sekretaris Desa Suru Kecamatan Doko Menambahkan,kalau data yang diterima nya kemarin sabnyak 225 Berkas,namun yang sudah memenuhi persyaratan dan sudah diajukan ke BPN hanya 201 berkas, sedangkan sisanya masih di Meja kerja saya.

Hadi Berkilah Tidak Tau Menau Soal Berapa Biaya Yang ditarik oleh Para Kepala Dusun Terutama Yang Dilakukan Oleh Pak Jarwoko, pihaknya sama sekali belum menerima uang sepeserpun teasuk biaya ptsl sebesar Rp 150 rb tersebut, seharusnya para kepala dusun menyerahkan uang pendaftaran tersebut sudah diserahkan kepada kami selaku pokmas sebelum berkas kami bawa ke BPN Kemrin,jelas Hadi Kepada Media ini ( 19/10/2024).
Patok ini yang beli saya pakai uang pribadi sebesar Rp 15 juta sedangkan dari kepala dusun belum ada yang setor uang sama sekali, otomatis saya tambeli dulu ini mas,sambil menunjukkan patok ptsl.

Hadi berjanji akan memanggil dan mengumpulkan semua kepala dusun untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat sekaligus mau menginstruksikan kepada para kepala dusun agar mengembalikan uang Sampul sebesar Rp 50 rb yang sudah dibawa oleh masing masing kepala dusun di desa suru.
Karena dari BPN Tidak Ada kewajiban / mengharuskan Untuk membeli sampul tersebut,semisal ada warga masyarakat yang hendak membeli sampul tersebut nanti bisa sekalian pada saat wargaenerima sertifikat mau dibagikan.
(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close