Hukum dan Keamanan

Kuasa Hukum Koperasi Kemenag Angkat Bicara Soal Pemanggilan Klienya Oleh Kejari Blitar

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM Pemanggilan pengurus Koperasi Al Ukhuwwah di Kemenag Kabupaten Blitar, oleh Kejaksaan Negeri diduga tidak sesuai aturan.

Hal ini disampaikan Ketua Koperasi Al Ukhuwwah, Fatkhul Khabib melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanto bahwa proses pemanggilan atau undangan dari Kejari Kabupaten Blitar kepada kliennya tidak memenuhi aturan KUHAP dan PerMA No 13 Tahun 2016.

“Mulai dari waktu pemanggilan dan keakuratan pihak yang dipanggil dalam undangan Kejari Blitar pada 3 September 2024, untuk hadir besoknya 4 September 2024 sebagai pengurus Koperasi di Kemenag Blitar sudah tidak sesuai aturan. Karena hanya jeda sehari, padahal sesuai pasal 227 ayat (1) KUHAP minimal 3 hari,” ujar Pengacara Nyentrik Joko Trisno Mudiyanto Kepada Media ini Rabu(4/9/2024).

Dalam undangan Kejari tertulis Pengurus Koperasi 2020-2024, padahal menurut Joko kliennya adalah Ketua/Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Al Ukhuwwah periode 2024-2027.

“Tidak disebutkan juga alamat pihak yang diundang, padahal ini sangat penting untuk mengetahui locus delicti atau lokasi perkara yang akan dilakukan penyelidikan. Mengingat lokasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia Al Ukhuwwah berada di Jalan Ahmad Yani, Sanan Wetan, Kota Blitar,” jelasnya.

Kemudian dalam undangan, juga tidak dicantumkan materi perkara yang menjadi obyek pemeriksaan. Hal ini juga penting jelas Joko, agar kliennya bisa menyiapkan materi dokumen terkait.

Apalagi yang akan dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh koorporasi, yang dalam pertanggungjawabannya bersifat personal. Maka identitas personal, alamat personal dan materi pokok pemeriksaan menjadi keharusan sesuai pasal 227 ayat (2) KUHAP dan PerMA No 13 tahun 2026,” tandasnya.

Joko Menambahkan pihak kejaksaan juga tidak memahami, bahwa Koperasi Al Ukhuwwah adalah murni koperasi swasta bukan koperasi yang didirikan oleh Kemenag Kabupaten Blitar.

“Ada bukti kalau koperasi ini sewa ruangan untuk kantor di Kemenang, jadi murni koperasi swasta yang didirikan oleh pensiunan dan pegawai Kemenag tidak menggunakan dana APBN atau APBD.
Koperasi Didirikan oleh anggota untuk anggota dengan azas gotong royong, serta SHU juga dibagikan kepada anggota. Lalu dugaan korupsi yang merugikan keuangan negaranya dimana,” Tandasnya.

Joko Menambahkan apa yang disampaikannya ini, juga sudah disampaikan secara resmi dalam surat konfirmasi kepada Kejari Kabupaten Blitar hari ini imbuhnya.

Secara terpisah pihak Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan ketika dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan kalau pihaknya belum bisa komentar banyak, karena statusnya masih penyelidikan tertutup.

“Mohon maaf saya tidak bisa komentar banyak, karena saat ini masih penyelidikan tertutup,” kata Diyan.

Ketika ditanya tanggapannya mengenai pemanggilan dan undangan dari Kejari yang tidak sesuai aturan, Diyan hanya menjawab akan dikoordinasikan lagi dengan Kasi Pidsus.

“Kalau soal itu (pemanggilan yang hanya berselang sehari, tidak mencantumkan alamat dengan jelas dan materi pokok pemeriksaan), saya akan tanyakan dulu ya,” jawabnya singkat.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close