Politik

KPU Kabupaten Lumajang Gelar Press Release Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Pemilihan Serentak 2024

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lumajang menggelar acara press release terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara tersebut berlangsung pada hari ini di Aula KPU kabupaten Lumajang, dihadiri oleh berbagai pihak, Jajaran KPU, Bawaslu, termasuk media, serta unsur keamanan, Minggu (22/09/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriatmadja S Sos mengatakan, bahwa hari ini KPU menggelar Press Release secara resmi mengumumkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. “Hari ini kami secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang yang akan bertarung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kami berharap seluruh proses ini dapat berjalan dengan lancar dan demokratis”, ujarnya.

Penetapan pasangan calon ini merupakan salah satu tahapan krusial menjelang Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada bulan depan, KPU Lumajang juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas dan netralitas selama proses pemilihan berlangsung. Selanjutnya, KPU akan mengawasi seluruh tahapan pemilu agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk kampanye dan hari pemungutan suara.

“Hari ini, Minggu tanggal 22 September tahun 2024 pukul 10.50 waktu setempat, kami informasikan secara serentak penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lumajang tahun 2024. Setelah pemeriksaan administrasi persyaratan pasangan calon, kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, pemeriksaan keabsahan dokumen administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Lumajang. Pada hari ini kami telah melakukan rapat pleno yang dihadiri 5 peserta komisioner dengan mempertimbangkan yang pertama, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 ayat 3 Peraturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang perubahan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota”, ungkap Febri.

Yang kedua, dikatakan Febri bahwa berdasarkan PKPU Nomor 12 29 Tahun 2024 Tentang perubahan teknis serta persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota. “Yang ketiga, bahwa berdasarkan berita acara 01 46/.02 03/35 08 Tahun 2024 Tentang penetapan calon serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lumajang Tahun 2024. Maka KPU kabupaten Lumajang menetapkan, tentang pasangan Bupati dan wakil Bupati dalam pemilihan pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana berikut :

  • Pasangan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lumajang untuk urutan yang pertama yaitu, Indah Amperawati – Yudha Adji Kusuma dengan partai politik pengusung yaitu : Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.
  • Pasangan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Lumajang untuk urutan yang kedua yaitu, Thoriqul Haq (Cak Thoriq) – Lucita Izza Rafika (Ning Fika) dengan partai politik pengusung yaitu : PKB, PPP, PAN, PSI, PKN dan Partai Hanura”, pungkas Febri.

Dengan dilaksanakannya press release ini, masyarakat diharapkan dapat mengikuti dan memahami seluruh proses pemilihan secara lebih transparan dan terbuka. Untuk pengundian Nomor urut akan dilaksanakan besok pada hari Senin (23/09/2024) di gedung RCC tepatnya di Jalan Lintas Timur (JLT) Lumajang dan dihadiri kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Lumajang diharapkan berjalan lancar, aman, dan demokratis, sehingga menghasilkan pemimpin daerah yang benar-benar diinginkan oleh masyarakat. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close