Hukum dan Keamanan

Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditetapkan Tersangka Kasus Beras CSR

Teks foto : Para tersangka digiring di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik.

GRESIK. DORRONLINENEWS.COM – Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran beras CSR PT Smelting di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Seluruh tersangka berasal dari unsur pemerintahan desa setempat. Artinya, korupsi dilakukan secara berjemaah.

Penetapan tiga tersangka itu dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Para tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Roomo Taqwa Zaenudin, Sekdes Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasim.

Kabar yang dihimpun, ketiga tersangka bersama enam orang saksi memenuhi panggilan Kejari Gresik sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis (26/9). Mereka langsung masuk ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama. Sekitar pukul 20.04 WIB, mereka keluar dari ruang Pidsus dengan tangan diborgol, memakai rompi tahanan kejaksaan. Ketiga tersangka kompak memakai masker dan sedikit berlari saat digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, mereka Taqwa, Rudi dan Hisam langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum di meja hijau persidangan.

Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, proses penyidikan telah dilakukan atas dugaan korupsi penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo tahun 2023-2024.

Nana mengungkap, dalam kurun waktu tersebut, setiap tahun Desa Roomo telah menerima CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. “Dari bantuan CSR tersebut senilai Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras,” bebernya, Kamis (26/9) malam.

Nah, tahap pertama penyaluran beras dibagikan kepada 1.150 rumah dengan alokasi Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton. “Tapi beras yang diberikan kualitasnya tidak layak konsumsi,” jelasnya.

Pihaknya mengaku prihatin dengan kasus tersebut. Meski kerugiannya tidak besar, tapi menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Sehingga menjadi atensi dan Kejari Gresik melakukan tindakan cepat.

“Kami sudah memeriksa 107 orang saksi, terutama masyarakat yang penerima beras. Sehingga hari ini kami melakukan pemeriksaan tiga orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Secara hitung-hitungan aalokasi anggaran, seharusnya beras yang diberikan kepada masyarakat Desa Roomo seharga Rp 14.000 perkilogram. Namun, kenyataannya jauh di bawah itu. Berasnya tidak layak hingga masyarakat tidak mengkonsumsinya.

Alifin menyatakan, dari pihak PT Smelting sendiri sudah dua orang yang diperiksa. Pihaknya memastikan kasus ini tidak ada hubungannya dengan pemberi CSR. Namun, perusahaan sudah disarankan penyaluran CSR kedepannya dalam bentuk barang.

“Dengan kejadian seperti ini perusahaan harus hati-hati dalam memberikan CSR. Karena kalau bentuk uang sangat rawan terjadi penyimpangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan.


Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat tidak dapat dikonsumsi dan tidak layak konsumsi.

“Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik sendiri. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga menggelar unjuk rasa ke Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak konsumsi yang bersumber dari program CSR PT Smelting. Beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek. (Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close