Camat Kota Di Berhentikan Dari Jabatannya
Teks foto: kantor pemkab
SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada Camat Kota Sampang, Moh. Hanafi. Surat keputusan (SK) tersebut bernomor: 800/142/434.031/2024.
Saat ini Moh Hanafi sedang melakukan pemeriksaan atas dugaan disiplin atas pasal 3 huruf c, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021. Yakni, tentang disiplin PNS yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.
Sehingga perlu menetapkan keputusan tentang pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
Tidak hanya itu, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga dijelaskan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; kedua, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; ketiga, Peraturan Bupati Sampang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sehingga diputuskan, Terhitung mulai tanggal 2 September 2024 sampai ditetapkannya keputusan hukuman disiplin, karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selama menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU, kepada Moh. Hanafi tersebut tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sudarmanto Asisten Pemerintahan meiyakan pemberhentian Moh Hanafi sebagai camat kota.
Masih dalam proses ” ucap Sudarmanto saat dihubungi oleh salah satu awak media Senin 2/9/2024.(Awa)