Peristiwa

Sunarmi Direktur Cv Sunar Mulya Property Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Pengrusakan dan Pencurian

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Sri Suriantini (49) Warga Desa Gaprang Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar Jawa Timur melaporkan Sunarmi (51) Oknum Cv Sunar Mulya Property Yang Beralamat di jl kalimantan rt.004 rw.02 kelurahan sanan wetan kecamatan Sanan Wetan kota blitar.

Hal ini dilaporkan di Mapolres Blitar Sektor Kanigoro, Selasa 14 Mei 2024. Laporan itu tertuang dalam laporan nomor STTLPM/30/V/2024/SPKT / POLSEK KANIGORO / POLRES BLITAR / POLDA JAWA TIMUR.


Merasa Kasusnya Jalan Ditempat Setelah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Kanigoro, Sri Suriantini mendatangi kantor Perwakilan dorronlinenews.com Di Blitar guna memberikan Keterangan Pers.

Dalam keterangan pers Sri – sapaan akrab Sri Suriantini – menjelaskan jika dirinya merasa sangat dirugikan dan malu atas tindakan yang dilakukan Oleh Sunarmi yang juga seorang Developer Terkenal Di kota Blitar tersebut.


“Awal mula peristiwa yang terjadi, dimana saya sewa / kontrak rumah Milik Andri Guntoro yang beralamat di jl Brojo Sentono desa Gaprang kecamatan Kanigoro kabupaten blitar selama 2 thn dengan pembayaran didepan hingga terjadilah kesepakatan jual beli Antara Sri dengan Andri dengan harga Rp.400jt,

Dengan Sistim Pembayaran Mengangsur,tanah dan bangunan dengan legalitas petok Letter C atas nama Adi Gunandir dengan nomor 1844 persil 15 klas DII luas 448m2 terletak di desa Gaprang kecamatan Kanigoro kabupaten Blitar.


Kedua Belah Pihak (Sri dan Andri) sepakat dengan rencana pembelian tersebut dengan disaksikan oleh Bogiman (69) warga desa Gaprang, kecamatan kanigoro dan Edi Samiun (66) ( Saudara Andri yang di pasrahi jual beli ) warga Tlumpu Sukorejo kota blitar.


Namun Seiri berjalanya waktu saat masih dalam Masa Kontrak rumah tersebut dibangun oleh Sunarmi dengan persetujuan Andri Guntoro saat itu.
Waktu Demi Waktu,angsuran Pun Sudah Mencapai Rp.100jt yang diterima oleh Andri,Diluar Dugaan Ternyata Andri Memberikan Kuasa Kepada Sunarmi Untuk Menjual Tanah Dan Bangunan Tersebut Ke Orang Lain Tanpa Persetujuan Sri Suriantini Terlebih Dahulu.


Perlu Diketahui Sri Suriantini Sendiri Bekerja Sebagai TKW di Malaysia sedangkan Andri Guntoro Berdomisli di Ambon.
Merasa Sudah Mendapatkan Kuasa untuk Menjual Tanah Dan Bangunan Tersebut Sunarmi pun melancarakan Aksinya Tanpa Berpikir Lama Pembelipun sudah didapatkan dengan kesepakatan harga Rp.320jt tanpa ada komfirmasi dengan pihak Sri Suriantini terlebih dahulu.


Ironisnya saat rumah yang masih berstatus dalam sewa dan sudah terjadi pembayaran Uang Muka Rp.100jt Pitu Rumah, Pintu Kamar Beserta Semua barang barang beserta dokumen yang ada didalam rumah tersebut dikeluarkan semua dengan cara merusak semua pintu dan mengganti kuncinya setelah barang barang Sri Suriantini dikeluarkan Oleh Sunarmi.

Sementara itu Ditempat Terpisah, Kapolsek Kanigoro Melalui Aiptu Imam Achmadi yang menangani kasus tersebut membenarkan adanya permasalahan tersebut, bahkan Kasus tersebut ditanganinya hingga saat ini.


Imam Menjelaskan Terkait Dengan Dumas bernomor STTLPM/30/V/2024/SPKT/POLSEK KANIGORO/POLRES BLITAR/POLDA JAWA TIMUR Tertanggal 14 Mei 2024 Tentang Dugaan Pidana Mengambil Barang Tanpa Seijin pemiliknya Dengan Pelapor Sri Suriantini bahkan terduga terlapor dan Saksi Juga Sudah dipanggil untuk dimintai keterangan sesuai surat nomer B/37/SP2HP/ ke 2 /VI/Res.I.8/2024/RESKRIM Tertanggal 6 Juni 2024 Sudah Menghadirkan Bogiman Sebagai Saksi Pelapor dimana Bogiman (69) Ini yang mengetahui Sunarmi mengeluarkan barang barang milik Sri Suriantini dari dalam Rumah pada saat itu, selain Bogiman Dihadirkan Pula Sunarmi (51) Direktur Cv Sunar Mulya Property Selaku Terlapor.


Namun Pada Isi Poin Surat Tertanggal 6 Juni 2024 Tersebut Pihak Penyidik engalami hambatan Penyelidikan Kepada Slamet Joko Priyono Yang Diduga Mengetahui Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan Serta Kepemilikannya Pada Saat Disewa dan Pemberian Uang Muka Sebesar Rp.100juta.


Setelah Itu Masih DitindakLanjuti dengan nomer surat B/37/SP2HP ke 3/VII/RES.I.8/2024/RESKRIM Tertanggal 22 Juli 2024 Pihak Penyidik Sudah Memeriksa Edi Samiun (66) Warga Tlumpu Sukorejo Kota Blitar dan Memeriksa Andri Guntoro (41) Warga Paso Kecamatan Baguala Ambon Provinsi Maluku Dengan cara Video Call Karena pada saat Itu Andri tidak bisa hadir di Mapolsek Kanigoro Dikarenakan baru Mengalami Kecelakaan, imbuh Imam.


Imam Menambahkan, pihak Mapolsek Kanigoro masih berupaya menuntaskan Kasus Tersebut dengan memanggil semua pihak yang terkait termasuk Seperti yang tertuang pada surat Nomor B/60/VIII/RES.I.8/2024/RESKRIM Tertanggal 5 Agustus 2024 Dimana Poin pada surat tersebut pihak penyidik mengundang kembali Sri Suriantini Selaku Pelapor Untuk Dilakuakab Pengembangan Perkara Terbaru,Namun Karen bu sri ada di luar jawa sehingga bisanya mengadap rencanya senin 26 Agustus 2024,tandasnya.


Ditempat Terpisah, Sri Suriantini saat dikonfirmasi melalui Ponselnya menegaskan bahwa dia tidak akan mau diajak negoisasi dengan cara apapun oleh pihak Sunarmi, Aku sudah Kecewa Mas Meskipun Dikasih Ganti Rugi 2 x lipat kasus ini tidak akan pernah saya cabut dan harus di bawa keranah hukum biar ada efek jera, tandas Sri Suriantini kepada media ini.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close