Peristiwa

Pestas Miras 4 Pemuda Rudapaksa Bocah 12 Tahun Secara Bergiliran

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -litar,dorronlinews.com – Bocah 12 tahun asal Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar menjadi korban rudapaksa dempat pemuda. Para pelaku adalah DK (27), DA (19), DAP (28), dan IM (18), mereka semua berasal dari Kecamatan selopuro

Saudara korban mengetahui korban pulang saat subuh, kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Setelah ditanyai, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Riza, Rabu (31/7/2024).

Kasus ini terungkap usai korban melaporkan aksi persetubuhan yang dilakukan oleh keempat pelaku kepada orang tuanya. Menurut pengakuannya korban telah berusaha melawan, tapi karena dipaksa oleh keempat orang pemuda tersebut akhirnya ia tak berdaya.

Karena ditolak berhubungan badan, IM melakukan pencabulan kepada korban. Melihat hal itu, DK turut mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban tetap menolak. Hingga akhirnya DK membawa paksa korban ke kamar mandi, dan melakukan rudapaksa,” jelasnya.

Melihat IM dan DK melakukan aksi pencabulan akhirnya kedua pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama. Hingga akhir peristiwa miris tersebut terjadi.

Peristiwa ini terjadi lantaran para pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol. Awalnya korban diajak oleh salah seorang tersangka yakni IM (18) untuk diajak membeli arak. Namun, saat di tengah jalan korban diajak ke rumah DAP (28) untuk meminum miras/arak.

Korban bisa melarikan diri usai para pelaku lemas akibat terlalu banyak mengkonsumsi alkohol. Seketika korban langsung pulang ke rumah dan melaporkan peristiwa itu kepada kedua orang tuanya.

Korban dan IM sudah kenal melalui Facebook, IM hendak meminjam uang ke korban untuk membeli arak. Tetapi ternyata korban diajak ke rumah DAP, disana sudah ada beberapa tersangka lain yang sedang mengkonsumsi miras,” pungkasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 15 tahun penjara.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close