Peristiwa

Koni Kabupaten Kediri Ambil Alih Dan SK Akan Dibatalkan, Keanggotaan SK IPSI SH Terate Kubu Muhamad Taufik Dipastikan Berakhir

Teks Foto: Team LHA dan Pengurus PSHT Cabang Kediri Audensi Di Pemkab Kediri

KEDIRI, DORRONLINENEWS,COM – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Kediri, Pusat Madiun menggelar audiensi guna pertanyakan SK IPSI Kabupaten Kediri, bertempat di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kediri, Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan tersebut, selain di hadiri dari Ketua dan pengurus PSHT Cabang Kediri serta tim LHA dari PSHT Pusat, audensi ini juga dihadiri Bupati Kediri, Kapolres, Kasatpol PP, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri. Adapun audensi tersebut bertempat di Ruang Rapat Pemerintahan Kabupaten Kediri.

“Berdasarkan berakhirnya SK kepengurusan IPSI Kabupaten Kediri per Desember 2023, dan surat penolakan SK dari 10 perguruan silat Kabupaten kediri, KONI Kabupaten Kediri tidak mengeluarkan rekomendasi atas SK keanggotaan IPSI Kabupaten Kediri, dan KONI segera melakukan koordinasi ke IPSI Jawa Timur bersama perguruan silat aktif di bawah naungan IPSI kabupaten kediri untuk mengadakan Muskab IPSI Kabupaten kediri,” terang Plt. Koni.

Ketua PSHT Cabang Kabupaten Kediri melalui pendamping hukum PSHT Pusat Madiun Kangmas HM. Rosadin, S.H., M.H selaku utusan dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Pusat, menyampaikan bahwa hari ini pengurus PSHT Cabang Kabupaten Kediri menggelar audensi guna pertanyakan SK IPSI Kabupaten Kediri yang diduga cacat hukum.

“Hari ini kami difasilitasi oleh pemerintah Kabupaten Kediri dan Kapolres untuk menyampaikan tentang keabsahan SK IPSI Kabupaten Kediri yang telah di terbitkan saat ini. dimana SK tersebut memuat bahwa menerbitkan keanggotaan SH Terate yang diketuai oleh saudara Muhammad Taufik, dimana keanggotaan SH Terate di Kabupaten Kediri sudah ada sejak 2021. alhamdulillah pagi hari ini diambil keputusan bahwa KONI akan mengambil alih dimana SK tersebut akan dibatalkan, dan selanjutnya KONI akan mengambil alih kepanitiaan MUSKAB kedepan sehingga ini jawaban dari hasil mediasi hari ini,” terangnya.

Lebih lanjut, Kangmas HM. Rosadin, S.H., M.H menambahkan bahwa KONI Kabupaten Kediri akan membuat formula formula berkoordinasi dengan Ketua IPSI Provinsi Jawa Timur agar pelaksanaan Muskab kedepan dan pelaksanaan kepanitiaan Muskab dan IPSI bisa sesuai dengan mekanisme yang ada serta sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada,” jelasnya.

Menindaklanjuti permasalahan SK yang dikeluarkan IPSI Kabupaten Kediri Kang Mas HM. Rosadin, S.H., M.H menegaskan, SH Terate di Kabupaten Kediri sudah ada dengan Ketua Kangmas Mujiono serta Kangmas Haris selaku Ketua Dewan Cabang yang berpusat di Madiun dengan kepemimpinan Kangmas Drs. H. R. Moerdjoko HW.

“Kenapa diterbitkan dengan nama SH terate yang lain, SK Tersebut dikeluarkan bulan April Tahun 2024. Jelas ini tidak benar,“tambahnya.

Dikatakan Kangmas HM. Rosadin, S.H., M.H bahwa yang mempunyai PR saat ini adalah IPSI Kabupaten Kediri, karena SK yang di terbitkan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART yang ada dan perguruan pencak silat tidak dilibatkan. “Hari ini ada 10 perguruan pencak silat se-Kabupaten Kediri resmi menolak dan keberatan atas SK yang terbit tersebut, “ tandasnya. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close