Peristiwa

Hati Hati, Ketahui Resiko Jual Beli Rumah Melalui Cv SMP

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM -Masih banyak masyarakat Indonesia yang melakukan proses atau transaksi jual beli rumah di bawah tangan atau tanpa notaris/PPAT. Padahal ada banyak resiko jual beli rumah tanpa notaris yang memberikan dampak negatif bagi penjual ataupun pembeli.

Mereka yang melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan bukan tanpa alasan. Seperti yang diketahui, menjual rumah merupakan proses yang cukup panjang dan rumit. Tak sekadar memberikan atau menerima uang saat pembayaran, jual beli rumah juga melibatkan legalitas dan administrasi yang membutuhkan waktu, tenaga, dan juga uang. Namun, proses jual beli rumah tanpa notaris/PPAT sangat tidak disarankan karena memiliki banyak risiko.

Menjual rumah tanpa bantuan notaris atau PPAT bisa membawa pada transaksi yang tidak sah di mata hukum. Notaris/PPAT bertindak sebagai pejabat yang berwenang dalam mengecek dan memvalidasi semua dokumen dan prosedur hukum yang dibutuhkan. Mereka bertugas untuk memastikan bahwa semua perjanjian dan proses jual beli tercatat dengan benar dan sah secara hukum. Namun, hal ini tidak terjadi apabila Anda menjual rumah tanpa bantuan notaris/PPAT.

Risiko jual beli rumah tanpa notaris juga bisa terjadi pada sisi pembeli. Tanpa pengawasan notaris/PPAT, peluang terjadinya penipuan dan kecurangan akan semakin tinggi, seperti pemalsuan dokumen, penipuan identitas, manipulasi informasi, bahkan terjadinya sertifikat ganda yang dapat bermasalah di kemudian hari.

Pada dasarnya, untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah dibutuhkan alat bukti bahwa terjadi perbuatan hukum jual beli yang dibuat oleh dan di hadapan PPAT.

Namun, karena proses jual beli dilakukan tidak melalui notaris/PPAT, maka perbuatan hukum tersebut tidak dapat didaftarkan pada kantor pertanahan. Oleh karena itu, perubahan data kepemilikan atau balik nama tidak bisa dilakukan sehingga pembeli tidak bisa memiliki sertifikat atas namanya sendiri.

Dikarenakan pembeli dan penjual tidak bisa melakukan proses balik nama disebabkan tidak melibatkan notaris/PPAT, maka risiko terjadinya sengketa kepemilikan akan semakin tinggi. Menyelesaikan sengketa tanah bisa memakan banyak waktu, energi, dan biaya yang tak sedikit. Tak hanya itu, pemilik yang ingin menjual kembali rumahnya bisa membuat proses penjualan rumah semakin rumit dan lama.

Namun Semua Itu Tidak Berlaku Bagi Sunarmi Oknum Direktur Cv Sunar Mulya Property Yang Beralamat di Jalan Kalimantan Rt 04 Rw 02 Kelurahan Sanan Wetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini.

Betapa Tidak, Sunarmi Nekat Menjual Rumah Yang Masih Terikat Kontrak Jual Beli Antara Andri Guntoro dengan Sri Suriantini Dengan Kesepakatan Harga Rp 400juta dan Sudah Terbayarkan Rp 100juta Kepada Wildan Mush’ab Bachtiar Seharga Rp 400juta.
Ironisnya Proses Jual Beli Tersebut Dilakukan Sunarmi dengan cara mengelabuhi pembelinya dengan Dijanjikan Terima Bersih Surat Suratnya Yang sudah dalam Proses Di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Blitar.


Aksi Nekad Sunarmi ini karena ada backingan dari oknum pengacara yang selama ini dijadikan biro hukum Cv Sunar Mulya Property bernama Choirul Putra sehingga setiap langkah yang dilakukan oleh sunarmi terkesan kebal hukum ,salah satu contohnya sunarmi dkk pernah membobol rumah yang ditempati Sri Suriantini waktu ditinggal kerja di batam dengan cara merusak kunci semua pintu dan mengeluarkan seluruh barang barang nya ditaruh disuatu tempat yang dirahasiakan lalu mengganti Semua kuncinya dengan kunci baru dengan harapan Sri Suriantini mau melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 300juta dari jual beli rumah Yang dilakukan oleh Andri Guntoro.


Upaya Perlawanan pun dilakukan oleh sri suriantini dengan cara mencoba menyuruh Joko Adik Sri Suriantini menemui Dan mengambil kunci rumah tersebut di kediaman Sunarmi,Al hasil usaha Joko Pun Kandas ditengah Jalan karena sesampai dirumah sunarmi sudah disiapakan surat pernyataan kesepakatan jual beli yang dibuat oleh sunarmi dan dipaksa tanda tangan.
Sementara itu ditempat terpisah,slamet joko priyono Adik dari Sunarmi Menceritakan Kalau Sebidang tanah dan rumah dengan Nop 35.05.130.000.70040022.0 No Pel 07720-20050108026 Atas nama Keistina Gunandir tersebut pernah didaftarkan pembuatan sertifikat PTSL namun karena ada Sengketa Dengan pihak sunarmi yang akhirnya sampai ke ranah hukum proses Pembuatan sertifiakat masal program PTSL tersebut akhirnya dibatalkan bahkan surat permohonan tanggal 14 mei 2024 tersebut dikrim tembusan untuk kementrian Agraria Dan Tata ruang di Jakarta,kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi jawa timur,kabtor kecamatan kanigoro dan kantor desa Gaprang.


Hal tersebut dibenarkan Oleh Kepala desa Gaprang Asharul Fahruda melalui ponselnya.
Asharul Menjelaskan dan Memastikan Program PTSL Untuk Desa Gaprang Sekitar 800 an sertifikat dan hampir jadi semuanya,dari 800an sertifikat Program PTSL tersebut dipastikan tidak ada permohonan pengajuan dari atas Nama Wajib pajak Kristina Gunandir.


“Dari 800 an sertifikat yang mayoritas sudah jadi dipastikan tidak ada sertifikat dari atas nama pipil pajak nya Kristina Gunandir mas” tegasnya pada media ini.
Selain Kades Gaprang hal senada juga diperkuat oleh Tedy dan Sekdes Gaprang yang berani memastikan tidak ada sertifikat atas nama kristina gunandir karena sejak awal pemerintah desa gaprang mengetahui kalau Tanah dan rumah tersebut sedang bersengketa bahkan sampai keranah hukum,khilahnya.
Sementara itu ditempat terpisah Sunarmi selaku Direktur Cv Sunar Mulya Property saat hendak dikonfirmasi terkait dengan apa yang telah dilakukanya Tidak pernah mau mengangkat tlpn dan melalui bagian admin hanya menyarankan kalau permasalahan ini semuanya sudah di pasarkan pak khoirul selaku biro hukum Cv Sunar Mulya Property .(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close