Peristiwa

Keputusan Honor Guru Non NIP Masih Dalam Pembahasan

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Lumajang, untuk memberikan hibah atau bansos pada satu orang pada opsi pertama dan aturan tersebut sudah tegas dan memang tidak diperbolehkan secara aturan, hal tersebut dibenarkan, Jum’at (19/07/2024).

Honor guru non NIP wajib tersalurkan, walau dengan Nomenklatur lain. Hal itu ditegaskan berdasarkan munculnya polemik di kalangan guru non NIP yang informasinya akan ditiadakan. Dimana berdasarkan temuan BPK untuk tidak memberikan lagi terkait masalah honor non non NIP, karena dinilai masuk dalam kategori hibah yang tidak boleh diberikan terus menerus kepada perseorangan maupun lembaga.

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun), saat dikonfirmasi awak media usai Paripurna di kantor DPRD Lumajang mengatakan, bahwa kenapa itu kok dilakukan audit, karena penjelasannya ternyata dilihat dari struktur penganggaran pemerintah itu lebih banyak hibah daripada pelaksanaan belanja modal. Akhirnya dilakukan penelusuran, ternyata ada beberapa yang ditenggarai bukannya tidak boleh, tidak bolehnya karena terus menerus. Nah ini yang dievaluasi.

“Bukannya tidak boleh hibah itu, tetapi tidak bolehnya karena terus menerus. Nah ini yang dievaluasi, untuk itu penyelesaiannya BPK tidak mau mengubah hasil pemeriksaan, karena itu sudah sesuai dengan aturan. Namun penyelesaiannya nanti diserahkan kepada pemerintah daerah, pemerintah daerah sudah dibantu DPRD juga. DPRD juga berkonsultasi, berkoordinasi dengan kabupaten Malang, kami juga berkoordinasi dengan kabupaten Sidoarjo ada beberapa hal yang bisa dilakukan”, ungkapnya.

Dilanjutkan Yuyun, bahwa ini akan dilakukan rapat pembahasan mengintensifkan apa yang akan kami ambil. “Kebijakan apa yang akan kami ambil, nanti kita akan berkoordinasi akan dibahas di banggar oleh tim PAPD, nah ini keputusannya seperti apa. InsyaAllah pasti akan dilakukan yang terbaik untuk semua pihak. Dan ini dalam rapat pembahasan pasti ada keputusan, dan untuk honor bulan ini belum realisasi karena masih nunggu pembahasan selesai, solusi apa yang terbaik. Seperti di Sidoarjo itu dimasukkan di bansos, jadi di Sidoarjo sudah pernah jadi temuan. Nah ini mangkanya ada solusi-solusi upaya seperti itu, jadi nanti akan kita upayakan yang terbaik”, imbuhnya.

“InsyaAllah secepatnya, kami tidak akan mengulur waktu karena ini kan juga merupakan sebuah kepentingan yang ditunggu oleh semua guru non NIP. Jadi makanya kita tidak akan menunggu terlalu lama, apalagi ini kan proses pembahasan P-APBD juga. Sehingga kalau memang harus ada pergantian nomenklatur misalnya, ini kan sudah langsung dibahas disitu”, pungkas Yuyun. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close