Peristiwa

Kepala DPMPTSP Kota Blitar Penertiban Baliho Melintang Sesuai Peraturan Menteri PU RI

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Dengan permasalahan penertiban Baliho melintang, sebenarnya sudah lama tidak diizinkan, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian – Bagian Jalan, hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Heru Eko Pramono, saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (2/7/2024).

“Permen PU ini kemudian kita akomodasi dan menjadi dasar terbitnya Peraturan Walikota Blitar Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Reklame dan Alat Peraga Kampanye,”kata Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, sebetulnya kalau melihat ini (Permen PU) seharusnya sejak dulu sudah tidak boleh, hanya saja kita mempertimbangkan banyak hal dan banyak faktor.

Disamping itu lanjut Heru, Salah satu faktor yang mendasari kegiatan penertiban selain peraturan yang ada, juga karena adanya rekom dari BPK RI terkait pengelolaan PAD yang berasal dari pajak dan retribusi reklame yang tidak maksimal.

“Faktor lain adalah rekomendasi MCP KPK, sehingga dalam rapat pimpinan diputuskan untuk dilakukan penertiban khususnya rumah baliho yang melintang,”tegasnya.

Heru juga menghimbau, selama proses pembongkaran untuk tidak digunakan memasang reklame, apapun itu kita sudah sampaikan proses sudah kita jalankan.

“Sehingga kalau satpol PP kemudian bergerak melakukan pelepasan atau penertiban itu dalam rangka menegakkan peraturan daerah yang ada,”paparnya.

Selain itu Kepala Dinas DPMPTSP kota Blitar Heru Eko Pramono menanggapi kalau ada tudingan tebang pilih proses penertiban Baliho melintang ia mengungkapkan, itu tidak semua berproses akan tetapi memang ada beberapa ruas jalan yang bukan menjadi kewenangan kita atau pemerintah kota Blitar, melainkan ada kewenangan Dinas PU Bina Marga Provinsi dan kewenangan balai Penguas Jalan Pusat .

“Jadi kenapa kita tidak serentak menertibkan karena itu menjadi kewenangan mereka, kita dalam posisi mengkomunikasikan dengan pemilik kewenangan, jangan sampai terjadi miskomunikasi,”tuturnya.

“sekarang berproses seperti itu semua nanti akan tetap ditertibkan kita tidak tebang pilih hanya faktor waktu saja, ada yang menjadi kewenangan daerah dan itu lebih cepat proses penertiban nya, tapi kalau menjadi kewenangan Provinsi dan Pusat kita harus izin jangan sampai terjadi miskomunikasi,”tuturnya.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, jalan Tanjung kewenangan Dinas PU Bina Marga Provinsi, jalan Bali kewenangan balai Nasional dan yang lainnya kewenangan kota. Meskipun bukan wewenang kota kita bisa mengkomunikasi mengkoordinasikan, karena Permen PU sifatnya nasional .

“Sehingga kita lebih mudah mengkomunikasikan dengan mereka karena acuan kita bukan Perwali tapi Permen PU, pertama kali kita tertibkan Jalan Merdeka alhamdulillah Jalan Merdeka pemiliknya bersedia untuk menurunkan papan reklame , tinggal satu itupun kemarin mereka berjanji untuk segera melepas, ini menjadi catatan bahwa mereka sudah proaktif dengan kita,”jlentrehnya.

Menanggapi surat teguran untuk pemilik papan reklame di jalan Bali Heru menegaskan, yang jelas surat peringatan sudah kita luncurkan, beliau juga sudah komunikasi dengan kami, bahwa apa yang kami lakukan ini bukan karena faktor saya senang atau tidak senang nggak ada, kami hanya melaksanakan sesuai hasil rapat bersama, bukan keputusan kepala DPMPTSP melainkan keputusan rapat bersama dengan berbagai pihak termasuk OPD terkait.

“diputuskan bahwa kita harus melakukan penertiban apalagi di aturan itu sudah sudah jelas hanya timing waktu bukan masalah apa-apa,”pungkasnya.

Heru Eko Pramono berpesan, hati-hati dalam membaca berita untuk seimbang, baca berita tidak serta-merta menelan berita mentah-mentah, karena jangan sampai kemudian kita diadu domba, apalagi dengan kondisi kota Blitar yang semakin hari investasinya semakin meningkat.

“banyak investor yang ingin menanamkan inventasi, yang kita harapkan dengan investasi itu bisa meningkatkan kesejahtera masyarakat, ketenangan, kenyamanan ini jangan sampai kemudian terganggu dengan berita-berita yang tidak semestinya,”imbuhnya. (Lina)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close