Peristiwa

Gedung Bank Panin Kota Kediri Disita Eksekusi Oleh Pengadilan Kota Kediri

KEDIRI, DORRONLINENEWS.COM – Gedung Bank Panin di Jalan Brawijaya, Kota kediri dilakukan sita eksekusi Pengadilan Negeri setempat. Sita eksekusi ini buntut dari kasus sengketa yang terjadi.
Sita eksekusi gedung ini merupakan tindak lanjut permohonan eksekusi atas putusan 03/pdt.g/2020/pn. Kdr jo 558/pdt/2020/ pt sby jo 2648K/pdt/2021. Dimana pihak pemohon yakni Sony Sandra (almarhum), sedangkan pihak termohon adalah PT Bank Panin Tbk.

“Kita sudah komitmen atas pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan putusan yang sudah inkrah. Dari putusan pengadilan negeri, putusan tingkat banding, kasasi dan PK,” tutur Panitera Pengadilan Negeri Kediri Tri Indroyono, Jumat (19/07/2024).

Tri menegaskan pihaknya sudah memberikan teguran atau amalin pada pihak termohon. Namun karena tidak bisa melaksanakan isi putusan, PN Kediri akhirnya melaksanakan sita eksekusi.

Tri menambahkan eksekusi serupa pada aset Bank Panin juga dilaksanakan di Surabaya. “Kita berkomitmen tegas untuk melaksanakan sita-eksekusi ini,” tambahnya.

Meski demikian, terang Tri, Bank Panin masih bisa beroperasi seperti biasa, selama aset bangunan tersebut tidak dipindah tangankan. “Ini sifatnya masih sita-eksekusi, bukan pengosongan,” jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum ahli waris Sony Sandra, Nugroho Setiawan menjelaskan sengketa ini dimulai ketika Sony masih di dalam tahanan. Saat itu Sony menempatkan dana di Bank Panin, namun terjadi dispute atau perbedaan.

Dana itu dianggap Sony sebagai investasi berbentuk deposito, tapi Bank Panin menggunakan dana tersebut pada middle thumb note atau surat utang jangka menengah.

Surat tersebut dibeli dari Colombia group atau PT Sunprima Nusantara yang sekarang sudah dinyatakan pailit. Dari situlah kasus hukum terjadi diantara kedua belah pihak.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kediri No. 3/Pdt.G/2020/PN Kdr, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Sony Sandra dan memerintahkan Bank Panin untuk mengembalikan uang senilai Rp 35 miliar dan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 2,8 miliar.

“Sebagai jaminan yaitu diletakkan sita eksekusi terhadap dua aset Bank Panin. Yang satu di Kota Kediri, yang satu di Surabaya. Yang kita lakukan hari ini meneruskan melakukan putusan eksekusi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu meletakkan sita eksekusi terhadap aset yang ada di Kediri,” jelas Nugroho.

Kasus hukum tersebut melibatkan jumlah kerugian dengan nominal mencapai angka kurang lebih Rp 50 miliar. ” Dari keputusan awall Rp 35 miliar plus bunga dan denda lain-lainnya, total sekitar Rp 52 miliar,” imbuh Nugroho.

Dengan adanya sita-eksekusi tersebut, kedua aset Bank Panin dinyatakan beku sampai keputusan tersebut dilakukan oleh Bank Panin. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut dari Bank Panin di Kota Kediri terkait eksekusi asetnya.(R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close