Hukum dan Keamanan

Melakukan ” Pencabulan ” Petani Di Sampang Di Tangkap Polisi

Teks foto: pelaku Pencabulan

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – R inisial asal Desa Gunung Maddah harus merasakan Pengabnya berada dibalik jeruji tahanan Polres Sampang.

Pasalnya,pria yang bekerja sebagai petani dan sudah memiliki istri itu diamankan oleh team Resmob Satreskrim Polres Sampang.

Pria yang juga memiliki satu anak itu di tangkap karna di duga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Deli Rasidie membenarkan penangkapan tersebut.

” R diamankan oleh unit PPA bersama Team Resmob Selasa 13/5 dirumahnya ” ucap Kasi Humas.

Menurut Kasi Humas,R diamankan karna di tengarai melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kronogi kejadian tanggal 7 Mei 2024,berawal pada saat korban sedang duduk di depan teras rumah,kemudian datanglah terlapor memanggil dan mengajak korban ke belakang kandang sapi di rumah terlapor dan kebetulan rumah korban dan terlapor berhadapan yang selanjutnya korban mau ajakan terlapor untuk ke kandang sapi tersebut,.

“Korban dirayu oleh terlapor dan terlapor langsung buka baju korban, kemudian terlapor melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,dan setelah kejadian tersebut korban disuruh pulang oleh terlapor ” ucap Kasi Humas.

Namun korban bercerita kepada orang tua korban,dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Sampang Selasa 14/5 sekira pukul 11 siang.

Saat ini R berada di tahanan Polres Sampang dan R di jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close