Satresnarkoba Polres Blitar Tetapkan 14 Tersangka Kasus Narkoba
tf : Kapolres Blitar saat press relese
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Satreskoba Polres Blitar menggelar konferensi pers ungkap kasus selama bulan Januari 2024. Sebanyak 14 tersangka dari dua kasus utama berhasil diamankan oleh tim Satreskoba.
Dalam kasus pertama, 2 tersangka crew PO bus pariwisata Rana jaya berinisial ( AR & BG ) ditangkap saat tertidur di Garasi Bus Pariwisata tersebut terjerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 14,84 gram. Kedua yaitu tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Blitar.
Sementara itu, dalam kasus kedua, 9 tersangka dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) dan pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Mereka terlibat dalam peredaran okerbaya do L sebanyak 30.216 butir tablet dobel L di wilayah hukum Polres Blitar. Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan ini setelah melakukan serangkaian operasi.
Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi Purwanto menyampaikan, operasi ini adalah bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Blitar.
“Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya wilayah hukum Polres Blitar,” ujar Kompol Yoyok.
Selain penangkapan 14 tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa 14,84 gram sabu, 30.216 butir pil dobel L, uang tunai Rp.2.369.000, 12 (dua belas) buah HP berbagai merk, Lain-lain 1 (satu) buah pipet, 10 (sepuluh) klip plastik, 1 (satu) buah penghisap sabu/bong, 3 (tiga) buah tas slempang, 1 (satu) buah timbangan, 2 (dua) buah dompet, 4 (empat) buah bungkus rokok, 1 (satu) buah kertas paper, 2 (dua) buah botol, 1 (satu) buah korek api yang diduga digunakan dalam praktek ilegal tersebut.
Konferensi pers ini diakhiri dengan penegasan bahwa Satresnarkoba Polres Blitar akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Blitar.
Masyarakat diminta untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum.(Luky & R_win)