Peristiwa

Oknum Petugas PDAM Segel Meteran Air Tanpa Izin Pemilik Rumah

tf : Kantor PDAM

BLITAR, DORRONLINENEWA.COM – Warga perumahan Bening Wlingi, Blok D, No.1 Kelurahan beru, Kecamatan Wlingi/kabupaten Blitar kecewa kepada oknum petugas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran. Sebab, menyegel meteran air tanpa meminta izin pemilik rumah terlebih dahulu.

“Pada saat menyegel meteran air, petugas tersebut tidak meminta izin terlebih dahulu pada pemilik rumah,” ungkap Sriati Ibu pemilik rumah, 19/2/2024.
Sriati menjelaskan, bahwa rumah yang dia tempati kebetulan masih memiliki tanggungan tagihan air. Namun belum menyelesaikan tanggungan, jelasnya.

Menurut dia, pada saat penyegelan meteran rumah tersebut hanya ada dia sendiri sedangkan yang lain masih kerja diluar kota. Namun oknum petugas PDAM tanpa izin masuk ke pekarangan rumah dan menyegel meteran air tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu.
Bahkan Oknum Petugas PDAM Tersebut Saat Ditanya Kenapa Kok Dibongkar Tanya Sriati Ke Petugas Tersebut pun Langsung Menjawab Ada Tunggakan Yang belum dibayar Bu sambil nada sinis jelas Sriati ke media ini.

Yang paling disayangkan, kata sriati, itu tanpa ada sosialisasi ataupun pemberitahuan lewat surat minimal ada surat peringkat satu dan seterusnya sebelum main segel paksa kaya pencuri saja.
Padahal cukup Jelas Di Dalam
Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta dan
Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Jadi, oknum petugas PDAM harusnya paham kalau dengan kedua pasal tersebut bisa menjeratnya ke ranah hukum.

“Bahkan saya sudah bertanya kepada tetangga dan saudara, apakah petugas PDAM sudah ada yang minta izin sebelum masuk rumah? Ternyata tidak ada. tandas Sriati.

Sementara itu, Salah Satu Petugas PDAM Tirta Penataran Blitar Suci menyampaikan, bahwa pihaknya sudah pernah berkirim surat satu kali tapi pemilik rumah tidak ada akhirnya surat tersebut disisipkan di Pagar.
Soalnya itu sudah mempunyai tanggungan yang tidak sedikit, sementara meski dikirim surat pihak dari pelanggan tidak kunjung membayarnya,” ungkap Suci.

“Tanggungan Berjalan 3 bulan ,Kalau dirupiahkan, itu kisaran Rp 700.000, Dan itu sudah saya kirim surat 1 kali. Maka meski tanpa sepengetahuan pelanggan kami boleh menyegelnya,” tandasnya. (R_win/Luky)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close