Peristiwa

LSM GMPK Soroti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Salah Satu SMA Negeri Di Lumajang

Tf : Amplop Surat

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Berdasarkan informasi dari beberapa sumber berita terkait pembangunan dan atau rehabilitasi gedung di SMA Negeri 1 Lumajang, ketua DPD GMPK kabupaten Lumajang merasa ada dugaan kuat terjadi perbuatan melawan hukum di lembaga tersebut.

Dalam hal ini, ketua DPD GMPK kabupaten Lumajang Guntur Nugroho melayangkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) SMAN 1 Lumajang dengan maksud, meminta informasi dan data terkait Pengelolaan Dana Alokasi Khusus APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2023 untuk pembangunan dan atau rehabilitasi gedung di SMA Negeri 1 Lumajang, Senin (25/02/2024).

Dikatakan Guntur Nugroho kepada awak media, bahwa dirinya ketua GMPK meminta informasi data yang ingin mereka ketahui, “Adapun data yang ingin kami ketahui adalah, – Nilai dan sumber anggaran. – Rancangan Anggaran Belanja (RAB). – SPK terhadap pihak ketiga (Jika ada kontraktual). – Progres Pekerjaan dan tata kelola administrasi penggunaan anggaran. Dasar : Permendagri no 57 Tahun 2017, Undang-undang No 14 Tahun 2008, Undang-undang No 20 Tahun 2001 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

“Surat Permohonan ini kami sampaikan agar informasi dan data tersebut dapat kami terima berupa COPY/SALINAN/FOTO atau diskusi langsung melalui tim yang kami delegasikan. Kami sudah dua kali konfirmasi langsung tidak direspon, bahkan sudah diagendakan di buku tamu. Kalau permintaan informasi data melalui surat ini tidak direspon ya silahkan, PID ini sudah mengandung dasar hukum, tidak memberikan informasi ya bisa langsung kita laporkan”, jelas Guntur.

Ditambahkan Guntur, bahwa sekarang sudah ada undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), kami minta informasi gak dikasih ya itu sudah melakukan bentuk pelanggaran. Kalau lisan masih bisa dibantah, gak digubris gak masalah, kalau surat gak digubris ada pidananya. Alasan GMPK yaitu memastikan kekuatan hukum untuk permintaan informasi, kalau gak digubris GMPK akan membuat dua pasal. Sekaligus laporan pelanggaran KIP dan dugaan korupsi”, pungkas Guntur. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close