Peristiwa

Arena Sabung Ayam di Desa Karangsono Kesamben Blitar Menjadi Surga Dunianya Para Botoh Besar Luar Kota

Tf : ilustrasi

BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Sabung ayam di Desa Karangsono Kesamben Blitar kembali buka setelah sempat di tutup pihak aparat belum lama ini.

Dari pantauan di lapangan, sabung ayam yang tempatnya berdekatan dengan rumah warga dan tidak jauh dari Polsek Kesamben ini justru ramai datangi botoh (penjudi) dari luar Blitar. Belasan mobil plat N (Malang Raya dan sekitarnya) parkir memenuhi jalan di sekitar lokasi.

Seorang bandar inisial L diduga sebagai tokoh utama di balik perjudian tersebut. Dia percaya sebagai penyelenggara sabung ayam sekaligus mengatur taruhan.

Layaknya aktivitas legal lainnya, sabung ayam yang diadakan secara teratur semakin makin menarik minat penjudi besar.

Meski Sempat Ditutup, Arena Sabung Ayam di Desa Ini Justru Ramai Didatangi ‘Botoh’ dari Luar Blitar

Aktivitas perjudian inipun tak pelak memicu protes beragam dari masyarakat setempat hingga pemerintah daerah.

Sebagian besar warga desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting. Namun sebagian lainnya berdampak negatif yang dapat ditimbulkan.

“Saya pribadi kurang setuju adanya sabung ayam di sini tapi mau gimana lagi. Kadang-kadang kalau saya lewat jalan di sini jadi sempit karena banyak mobil yang parkir di pinggir jalan,” ujar warga setempat, Sabtu (17/2/2024) .

Pro-kontra soal perjudian sabung ayam di Kecamatan Kesamben kabupaten Blitar ini kemudian menjadi polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan dan pengaruh sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Silang pendapat terus berlanjut dan belum ada solusi yang tepat terkait sabung ayam yang lekat dengan perjudian.

Pantauan di lokasi, selain judi sabung ayam ada juga dadu serta bola setan (cap ji kie). Perjudian sambung ayam di tempat ini dalam seharinya bisa kontes (tarung) sebanyak 5 sampai 10 kali.

Sementara aparat setempat terkesan membiarkan aktivitas perjudian tersebut terus buka (beroperasi) meski jelas-jelas melanggar hukum. (R_win)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close