Peristiwa

Wanita Pelaku pembunuhan Di Sampang Di Ketahui Pernah Hamil

Tf : pelaku Saat Press relis

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Selasa (9/1/2024).

Pelaku berhasil di ciduk dirumahnya yang tak lain adalah selingkuhan suami korban.

Fitria diciduk di rumahnya yang berada di Dusun Lor Polor Desa Karang Gayam Kecamatan Omben.

Terungkapnya kasus yang sempat bikin heboh itu berawal dari elektronik (hp).

Fitria 23 tahun pelaku pembunuhan tergolong cerdik usai menghabisi korban dengan menggunakan sebuah celurit.

Celurit yang digunakan membunuh korban sempat di cuci karna berlumuran darah.

Baju pelaku yang digunakan saat menghabisi korban juga sempat di buang ke semak semak.Bahkan pelaku Fitria diketahui pernah hamil.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyo Kasat Reskrim Polres Sampang menuturkan pelaku Fitria tega menghabisi korban SF karna cemburu karna selama ini punya hubungan dengan suami korban.

“Pelaku di jerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana subsider pasal 338 dan 351 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang AKP Sigit akrab di sapa.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close