Unit PPA Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur
Teks foto : Pelaku asusila
SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM – Satreskrim Polres Sampang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pemuda dengan inisial AA 17 tahun Rabu malam (6/12/2023).
Pemuda asal Desa Bencelok Kecamatan Jrengik itu diamankan dirumahnya oleh Kanit PPA bersama anggotanya karena diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo SH saat di temui awak media diruang kerjanya membenarkan penangkapan itu.
Menurut Iptu Edi Eko, AA warga Desa Bancelok diamankan Unit PPA karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
“Korbannya dengan inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun warga Kabupaten Sampang ” ucapnya Jum’at (8/12/2023).
Terungkapnya kasus asusila ini menurut kasat Reskrim berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.
Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore.
“Saat di periksa penyidik Unit PPA Mawar mengatakan bahwa video persetubuhan tersebut direkam tersangka pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib di rumah teman tersangka di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang ” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka.
“Sehingga pada hari rabu (06/12) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Dusun Klampis Desa Bancelok ” terangnya.
Tersangka AA oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang di jerat Pasal 81ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Untuk mempermudah pemeriksaan lebih lanjut tersangka AA diamankan di Tahanan Polres Sampang ” tutur Kasat Reskrim memungkasi.(awa)