Peristiwa

P3I Jatim Tolak KenaikanTarif Pajak Reklame di Surabaya

Tf : Ketua Umum P3I Jatim, Haries Purwoko didampingi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Luthfil Hakim, pada FGD (Forum Discussion Group) bersama PWI Jatim, di Graha Wartawan A. Aziz Surabaya,

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM — Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur, secara tegas menolak rancangan kenaikan tarif reklame di Kota Surabaya. Sebab, kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak masuk akal.

Ketua Umum P3I Jatim, Haries Purwoko didampingi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Luthfil Hakim, pada FGD (Forum Discussion Group) bersama PWI Jatim, di Graha Wartawan A. Aziz Surabaya, Rabu (17/1/2023), menyebut kenaikan itu, kami tolak dengan tegas.

Apalagi keputusan Pemerintah Kota Surabaya yang secara sepihak. Pemberitahuannya sangat mendadak. Ditetapkan 27 Desember 2023, langsung diberlakukan 1 Januari 2024. Sedangkan sosialisasinya, dilaksanakan 17 Januari 2024, ujar Sekretaris Umum P3I Jatim, Agus Winoto yang hadir bersama pengurus P3I Jatim lainnya.

“Kami, P3I Jatim tegas menolak setiap wacana, upaya atau rencana menaikkan tarif pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam Perda baru itu. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tarif pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Haries.

Untuk itu, kami akan melakukan langkah hukum dengan melakukan, Judicial Review (JR), jelas Haries, karena Pemkot Surabaya tidak melaksanakan ketentuan UU No. 13/2022 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

Agus menambahkan, bahwa penyusunan Perda tersebut tidak mengikutsertakan masyarakat. Seharusnya disosialisadikan melalui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, seminar, diskusi atau konsultasi publik pada proses pembahasannya. 

Secara jelas pada Pasal 96 ayat (1) dan (2) disebut “masyarakat berhak memberi masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”. Nah, di sini terbukti Pemkot Surabaya menetapkan Perda baru ini, tanpa menggali masukan dari masyarakat, termasuk kami yang tergabung dalam P3I Jatim, ungkap Haries.

P3I Jatim secara resmi sudah melayangkan surat keberatan kepada Pemkot Surabaya. Kami meminta Pemkot membuka ruang dialog sebelum menerapkan Perda itu melalui penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya tentang besaran pajak reklame.

“Meskipun perwali sebagai aturan pelaksana belum dirilis, tetapi kami yakin kanaikannya sangat besar. Pasti sangat memberatkan dan bahkan mengancam nasib perusahaan periklanan. Prediksi kenaikannya menimal 150% untuk pajak billboard dan paling sedikit 450% pajak videotron,” ulas Agus Winoto.

Rencana kenaikan ini jelas merugikan para pengusaha yang tergabung dalam P3I Jawa Timur dalam kondisi perekonomian saat ini.

Kenaikan pajak reklame tidak hanya berdampak pada media luar yang dijalankan oleh industri periklanan. Tetapi, juga berdampak pada pelaku usaha yang menggunakan reklame sebagai penanda identitas di tempat usaha mereka sendiri.

Agus juga mengingatkan, kebijakan yang sama tahun 2010/2011 lalu. Seharusnya hal ini tidak boleh terulang kembali. Seandainya pemerintah kota Surabaya tetap memutuskan kenaikan pajak reklame, P3I Jawa Timur mengajukan tuntutan agar kenaikan itu sebesar 25 persen.

Agus menyatakan, P3I Jatim sepakat, jika tuntutan kami tidak direspon oleh pemerintah Kota Surabaya, kami akan mengancam memadamkan semua video tron selama tiga hari di Kota Surabaya. Kami mohon agar Pemkot Surabaya mendengarkan keluhan dan protes kami ini, harapnya. (yous)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close